SAMPANG, RadarMadura.id – Perilaku oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang mendapat sorotan dari Satlantas Polres Sampang.
Pasalnya, oknum tersebut diduga memalsukan dokumen kendaraan bermotor.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Samsat Bangkalan atas data administrasi pelat nomor kendaraan M 4277 GS.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan, aturan lalu lintas kendaraan bermotor (ranmor) sudah ada regulasinya.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu orang atau kelompok tertentu, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
”Namanya aturan, pastinya berlaku untuk semuanya (pemilik ranmor),” ujarnya.
Sigit mengutarakan, pihaknya sudah mendengar kabar dugaan pemalsuan dokumen kendaraan yang dikendarai oknum pegawai dishub.
Pihaknya akan segera koordinasi dengan pimpinan dinas terkait. Tujuannya, agar memperhatikan perilaku anak buahnya.
”Nanti akan kami sampaikan dulu pada pimpinan OPD-nya. Harapannya, agar pimpinan OPD tersebut memperhatikan ketertiban pegawai di institusinya,” tuturnya.
Pama dengan tiga balok emas di pundaknya itu menegaskan, semua pihak harus tertib bayar pajak kendaraan bermotor sesuai aturan perundang-undangan.
Pihaknya menyayangkan perilaku pegawai Dishub Sampang yang diduga tidak tertib membayar pajak kendaraan. Apalagi ASN, yang lebih paham tentang administrasi.
Sigit berjanji akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran ranmor. Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggaran tersebut.
Namun, dalam melakukan penindakan pelanggaran ranmor tetap objektif dan adil.
”Semua yang masuk dalam pelanggaran, tetap kami periksa dan kami tindak. Kami tidak akan tebang pilih jika memang ditemukan pelanggaran ranmor,” tegasnya.
Ketua LSM Fakta Jatim Mohammad Hakim mendukung Satlantas Polres Sampang untuk menindak oknum pegawai dishub tersebut.
Sebab, tindakan yang dipertontonkan oknum pegawai dishub mencoreng profesionalisme sebagai abdi negara.
”Adanya kejadian tersebut menunjukkan jika pimpinan OPD terkait gagal dalam melakukan pembinaan terhadap anak buahnya,” ungkapnya.
Menurutnya, pemalsuan dokumen kendaraan yang dilakukan oknum pegawai dishub melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
”Sesuai dengan aturan dalam pasal tersebut, semua ada ancaman pidananya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai berseragam Dishub Sampang menggunakan kendaraan pelat warna hitam dengan nopol M 4277 GS saat melintas di Jalan Hasyim Asyari, Senin (3/2).
Masa berlaku pelat nomor kendaraan tersebut berakhir Oktober 2024.
JPRM kembali mendapati oknum pegawai dishub mengendarai kendaraan pelat nomor M 4277 GS di Jalan Syamsul Arifin pada Senin (10/2).
Namun pelat nomornya sudah berwarna putih dan masa berlakunya berubah menjadi 2029.
Samsat Bangkalan memastikan kendaraan tersebut belum diregistrasi ulang. Artinya, pelat nomor yang digunakan diduga palsu. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti