BANGKALAN, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan tersangka kasus curanmor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria yang berperan sebagai penadah kendaraan curian itu bernama Alfin Riyadi, 23, warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar.
Dia dikenal sebagai penadah kendaraan curian jaringan Lampung.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Alfin Riyadi berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengungkapan kasus curanmor di Desa Telang, Kecamatan Kamal, pada 2024 lalu.
”Saat itu tersangkanya empat orang. Tapi, Alfin Riyadi kala itu belum berhasil diamankan dan dimasukkan dalam DPO,” ucapnya.
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap Alfin Riyadi di Desa Batah Barat pada Jumat (14/2).
Saat diinterogasi polisi, dia mengaku mencuri 13 sepeda motor di 13 lokasi.
”Setelah ditelusuri, dari 13 TKP tersebut, hanya ada tiga laporan polisi dan dua pengaduan. Tim sedang mencari keberadaan barang bukti kasus tersebut,” katanya.
Dijelaskan, berdasar hasil penelusuran anggotanya, sepeda motor curian tersebut sudah dijual.
Salah satunya dijual kepada Suridi dan Masudi Ade Wijaya.
”Setelah kami pancing, Masudi benar-benar datang dan membawa satu unit sepeda yang dicuri Alfin di Kecamatan Kwanyar,” tandasnya. (za/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti