SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Kades Kangayan Arsan hingga saat ini masih bergulir.
Informasinya, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Sumenep pada awal Februari.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, berkas kasus tersebut belum diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep.
Dia mengaku belum tahu kapan berkas tersebut akan diambil.
”Setelah kami nyatakan P21, biasanya anggota polres yang mengambil ke sini,” katanya.
Menurut dia, setelah berkas dinyatakan P21, maka akan dilanjutkan ke tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB).
Tapi, mengenai hal tersebut, pihaknya masih menunggu dari penyidik Satreskrim Polres Sumenep.
”Jadwal tahap duanya kapan, kami menyesuaikan dengan polres,” tandasnya.
Sementara itu, Aiptu Asmuni Unit Idik II Pidek selaku penyidik kasus tersebut menyatakan, berkas telah diambil pada Jumat (7/2).
Dengan demikian, pihaknya tinggal melakukan tahap dua. ”Rencananya, tahap dua akan kami lakukan pada Rabu (26/2) mendatang,” tandasnya.
Sekadar diketahui, perkara dugaan pemalsuan ijazah palsu tersebut teregister dalam laporan Nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan tertanggal 22 Juli 2020.
Meski statusnya tersangka, Polres Sumenep belum menahan Arsan.
Arsan dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilkades Kangayan pada 2019.
Arsan menggunakan ijazah yang diduga palsu dengan nomor induk 0480 atas nama Moh. Yani.
Lalu, nama yang tertera di ijazah berubah menjadi Arsan dan ditandatangani oleh kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar yang saat itu dijabat Dul Siam. (tif/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti