SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara keponakan bunuh paman dengan terdakwa Hoirul bin Behri sudah inkrah.
Sebab, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hoirul kini menjalani hukuman 20 tahun perjara.
Humas PN Sampang Mohammad Erfan Arifin mengatakan, permohonan kasasi atas perkara Hoirul sudah diputus Selasa (14/1).
Dengan begitu, sekarang perkara tersebut sudah inkrah.
”Hasil putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi dari JPU Kejari Sampang,” katanya.
JPU Kejari Sampang Suharto menyatakan, pihaknya sudah menerima putusan kasasi perkara Hoirul sepekan lalu.
Putusan kasasi menyebutkan pidana seumur hidup untuk Hoirul tidak terpenuhi.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 112 K/PID/2025.
”Pidana penjara terhadap Hoirul tetap seperti putusan majelis hakim PN Sampang. Yakni, pidana penjara 20 tahun,” ujarnya.
Suharto menyatakan, pihaknya mematuhi putusan MA meski permohonan kasasi yang diajukan ditolak. Karena itu, pihaknya langsung mengeksekusi Hoirul.
”Sekarang statusnya bukan lagi terdakwa, tapi terpidana,” paparnya.
Menurutnya, keputusan kasasi MA, baik ringan maupun berat tetap dieksekusi. Pelaksana eksekusi yang berwenang adalah jaksa.
”Jika nanti terdakwa mau melakukan peninjauan kembali (PK), tidak menghalangi proses eksekusi,” tuturnya.
Hoirul berurusan dengan hukum lantaran menusuk tiga korban yang masih kerabatnya menggunakan pisau dapur.
Korbannya adalah Saudi, Mudirah, dan LK (inisial). Korban bernama Saudi merupakan paman pelaku meninggal dunia akibat tusukan tersebut.
Hoirul didakwa kesatu primer Pasal 340 KUHP. Juga melanggar dakwaan kedua primer Pasal 351 ayat 2 KUHP dan ketiga Pasal 80 ayat 1 UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Hoirul atas kesalahannya dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Majelis Hakim PN Sampang menjatuhkan pidana penjara pada Hoirul selama 20 tahun.
JPU tidak puas dengan putusan tersebut sehingga mengajukan banding.
Hasil banding, pengadilan tinggi (PT) menguatkan putusan PN Sampang. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti