Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tim Gabungan Tutup Arena Balap Kelereng

Ina Herdiyana • Selasa, 28 Januari 2025 | 19:05 WIB

 

KECEWA: Tim Gabungan Polres Sampang merobohkan arena judi Sabung Ayam di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Sabtu (25/1). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
KECEWA: Tim Gabungan Polres Sampang merobohkan arena judi Sabung Ayam di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Sabtu (25/1). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

MADURA, RadarMadura.id – Tim gabungan dari unsur kepolisian dan TNI melakukan penyisiran tempat permainan kelereng di Kota Gerbang Salam. Sebab, ditengarai terdapat unsur perjudian di arena permainan kelereng tersebut. Karena itu, beberapa tempat di antaranya ditutup.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), ada sekitar empat lokasi yang ditutup tim gabungan. Tempat adu kelereng tersebut tersebar di Kecamatan Kota hingga Pademawu.

”Judi berkedok lomba kelereng ini sangat marak di Pamekasan. Polisi sudah minta agar arena (judi kelereng, Red) itu dibongkar,” tutur informan koran ini yang namanya enggan dikorankan.

Dia menjelaskan, judi kelereng itu menggunakan kartu. Panitia akan menyediakan kartu yang dibanderol dengan harga Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu. Pemain diwajibkan membeli kartu agar bisa bermain kelereng.

BERSINERGI: Anggota kepolisian bersama prajurit TNI membongkar papan peluncur kelereng di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Minggu (26/1). (ISTIMEWA)
BERSINERGI: Anggota kepolisian bersama prajurit TNI membongkar papan peluncur kelereng di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Minggu (26/1). (ISTIMEWA)

”Ketika mau bermain, ada panitia yang akan mengambil kartu. Pemilik kelereng yang finis duluan akan dapat kartu baru, begitu seterusnya. Kalau sudah masuk final, ada juga warga yang ikut taruhan di belakang,” ujarnya.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto belum bisa dikonfirmasi terkait operasi penertiban arena kelereng tersebut. Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga tidak merespons upaya konfirmasi JPRM.

Praktisi dan Akademisi Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Ribut Baidi mendukung upaya Polres Pamekasan dalam memberantas perjudian di Pamekasan. Dia minta proses pencegahan dan penindakan harus digiatkan.

”Dari dulu kami bersama praktisi hukum lain, baik dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama maupun LBH Muhammadiyah Pamekasan, terus mendorong pencegahan dan penindakan kasus perjudian dioptimalkan,” imbuhnya.

Ribut berharap Polres Pamekasan di bawah AKBP Hendra Eko Triyulianto bisa lebih optimal melakukan penegakan hukum. ”

Harus lebih semangat memberantas kasus perjudian yang menjadi salah satu penyakit masyarakat (pekat) tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, tim gabungan dari Polsek Kedungdung dan Polres Sampang belum berhasil mengamankan pejudi saat melakukan penertiban arena judi sabung ayam.

Penertiban itu dilakukan di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung. Misi tidak sesuai harapan karena pelaksanaan operasi penertiban tersebut diduga bocor dan diketahui para pejudi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, operasi penertiban judi konvensional di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, tersebut dilakukan pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 15.30. Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan judi sabung ayam tersebut.

”Setelah menerima laporan warga, Polsek Kedungdung di-back up tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan valid, tim gabungan meluncur ke lokasi. Namun, arena judi sabung ayam sudah sepi,” papar Hartono.

Hartono menyatakan, agar gelanggang dan tenda tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam, tim gabungan merobohkan seluruh bagunan semipermanen. ”Dari arena judi sabung ayam tersebut, tim gabungan hanya mengamankan seekor ayam aduan dan selembar terpal,” katanya.

Hartono menegaskan, polsek maupun Polres Sampang sampai kapan pun tidak akan pernah memberikan izin aktivitas terlarang. Karena itu, institusinya akan teus melakukan penindakan hukum. ”Kami berharap para pejudi segera sadar dan menghentikan aktivitas terlarang tersebut,” imbaunya.

Dia berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian (baik konvensional maupun online) untuk mewujudkan harkamtibmas di Kabupaten Sampang.

Jika warga melihat atau mengetahui praktik perjudian atau kegiatan melanggar hukum yang berpotensi mengganggu kamtibmas, dia meminta menghubungi call center Polres Sampang 110. ”Juga bisa menghubungi nomor WhatsApp Kapolres Sampang 087787358078,” tandasnya.

Ketua LSM Fakta Jatim Mohammad Hakim mengatakan, judi sabung ayam di Kota Bahari sangat meresahkan. Karena itu, aparat penegak hukum (APH) harus gencar melakukan penertiban. ”Jangan sampai informasi penertiban bocor lagi supaya para pejudi tidak kabur,” tandasnya. (afg/bai/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#balap kelereng #arena #Konvensional #tim gabungan #judi