Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum Anggota Dewan Tersangkut Kasus Narkoba Segera Diadili, Kejari Janji Secepatnya Limpahkan Perkara BEI ke Pengadilan Negeri Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Senin, 27 Januari 2025 | 13:55 WIB
Ilustrasi narkoba. (JawaPos.com)
Ilustrasi narkoba. (JawaPos.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum anggota DPRD Bambang Eko Iswanto (BEI) segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berjanji secepatnya melimpahkan tersangka kasus narkoba tersebut. Saat ini, Korps Adhyaksa sedang menyusun dokumen dakwaannya.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus BEI dari Polres Sumenep.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan jaksa yang akan ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

”Kita akan tunjuk dulu jaksanya, untuk menangani kasus tersebut,” katanya saat dihubungi JPRM.

Indra berjanji secepatnya melimpahkan kasus tersebut ke PN Sumenep. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan mendaftarkan sidang perkara BEI ke PN Sumenep.

Alasannya, butuh persiapan yang matang seperti penyusunan dakwaan dan yang lainnya.

”Yang jelas dalam waktu dekat ini akan kita proses pendaftaran sidang ke PN Sumenep,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, BEI diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diamankan di rumahnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 15,76 gram di kamar tidur mantan kepala desa (Kades) Palasa itu. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Baca Juga: Kasatlantas Polres Sampang: Tidak Lulus, Pemohon SIM Diarahkan Mengulang

Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Edi Subaidi, 33, warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, dan Khairil Anwar, 23, warga Desa/Kecamatan Talango.

Mereka diamankan polisi di salah satu rumah di Desa Palasa, Kecamatan Talango, saat asyik pesta narkoba.

Polisi menemukan BB narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat isapnya. Mereka menyebut barang tersebut didapatkan dari  BEI. (iqb/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kejari sumenep #bei #pn sumenep #Anggota DPRD #narkoba #pelimpahan kasus #sidang perkara