Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasatlantas Polres Sampang: Tidak Lulus, Pemohon SIM Diarahkan Mengulang

Berta SL Danafia • Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:20 WIB
SIBUK: Petugas Satpas SIM Polres Sampang tengah bertugas di loket pendaftaran SIM Satlantas Polres Sampang Jumat (24/1). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
SIBUK: Petugas Satpas SIM Polres Sampang tengah bertugas di loket pendaftaran SIM Satlantas Polres Sampang Jumat (24/1). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Untuk memiliki SIM tidak mudah. Sebab, jika mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol 5/2021, pemohon harus mengikuti sederet ujian.

Sebelumnya, pemohon mesti mengikuti tes teori tertulis dan ujian praktik di lapangan satpas SIM.

Namun, saat ini ujian pembuatan SIM bertambah, yakni ujian kemampuan di jalan raya atau ruas jalan tertentu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono yang diwakili Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi menyatakan, regulasi tersebut sudah diberlakukan di Sampang.

Saat ini uji teori juga tidak lagi dilakukan secara tertulis. ”Untuk ujian teori sekarang sudah menggunakan komputer,” katanya.

Selain ujian teori, lanjut Sigit, juga terdapat ujian praktik. Ujian praktik tersebut dibagi menjadi dua kategori.

Yakni, kategori praktik satu dan kategori praktik dua. Ujian praktik satu dilakukan di kantor Satpas SIM Satlantas Polres Sampang.

”Sedangkan praktik kedua dilakukan di jalan raya atau ruas jalan tertentu,” katanya.

Menurut dia, regulasi tersebut sudah diterapkan sejak institusinya menerima perpol tersebut.

Salah satu tujuan diberlakukan praktik di jalan raya atau ruas jalan tertentu tersebut untuk mengasah dan mematangkan kemampuan berkendara di jalan raya.

”Pemohon nanti harus praktik langsung di lapangan,” paparnya.

Perwira pertama (pama) dengan tiga balok emas di pundaknya itu menyatakan, tidak ada konsekuensi serius jika pemohon ternyata tidak lulus saat mengikuti ujian tambahan.

Sebab, para pemohon nanti tinggal mengulang.

”Jika teorinya lulus dan praktiknya gagal, hanya praktiknya yang mengulang. Baik praktik satu ataupun dua. Pemohon hanya mengulang di bagian yang gagal saja,” katanya.

Dia menerangkan, persyaratan pembuatan SIM masih sama. Yakni, menyerahkan administrasi seperti fotokopi KTP, fotokopi BPJS Kesehatan (untuk pemohon baru).

Khusus perpanjangan, SIM lama harus dilampirkan. ”Selain itu, melampirkan hasil tes kesehatan dan tes psikologi,” tuturnya.

Setelah persyaratan administrasi tersebut lengkap, pemohon tinggal datang ke kantor satpas SIM polres terdekat.

Kemudian, mengisi formulir dan menyerahkan berkas tersebut ke loket pendaftaran SIM.

”Nanti akan diidentifikasi mulai dari sidik jari, tanda tangan, dan lain-lain. ”Biaya pembuatan SIM C Rp100 ribu dan SIM A 120 ribu,” tandasnya. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#ujian #sim #Pemohon #sampang #Praktik #Polres