Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tak Terima Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Terdakwa dan JPU Ajukan Banding

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 15 Januari 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi ketuk palu. (Pixabay.com)
Ilustrasi ketuk palu. (Pixabay.com)

SAMPANG, RadarMadura.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis Durrasman dengan pidana penjara 8,5 tahun, Senin (6/1).

Warga Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Mahrus.

Namun, perkara yang membelit Durrasman itu belum berakhir.

Sebab, Durrasman dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sama-sama mengajukan upaya hukum banding.

JPU Kejari Sampang Suharto menyatakan, setelah putusan hakim PN nomor 190/Pid.B/2024/PN Spg dibacakan, dirinya dan terdakwa sama-sama memilih pikir-pikir.

Sebab, butuh waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Suharto mengaku mendapatkan informasi dari PN Sampang jika Durrasman melakukan upaya hukum banding pada Jumat (10/1).

Maka dari itu, pihaknya juga memilih banding. ”Secara otomatis kami juga mengajukan banding jika terdakwa mengajukan banding,” ujarnya.

Juru Bicara (Jubir) PN Sampang Eliyas Eko Setyo menyatakan, perkara percobaan pembunuhan itu belum inkrah.

Sebab, terdakwa dan JPU sama-sama melakukan banding atas putusan hakim PN Sampang.

”Sudah kami terima pengajuan bandingnya, Jumat (10/1),” paparnya.

Terdakwa dan JPU sama-sama memiliki hak untuk keberatan atas vonis hakim. Yakni, dengan melakukan upaya hukum banding.

Upaya hukum itu dapat dilakukan tujuh hari setelah dibacakannya putusan.

”Jika terdakwa maupun JPU mengajukan banding, berarti mereka masih tidak puas dengan putusan yang telah dibacakan lantaran dinilai berat,” ujarnya.

Majelis hakim PN Sampang memvonis terdakwa Durrasman terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, terdakwa dijatuhi hukuman 8,5 tahun. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis 8 tahun penjara. (bai/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#jpu #terdakwa #banding #pidana penjara #PN Sampang #belum inkrah