SAMPANG, RadarMadura.id – Korlantas Polri terus berinovasi. Tidak hanya di bidang pelayanan, tapi juga dalam menertibkan aturan berlalu lintas. Buktinya, korlantas mulai memberlakukan tilang dengan sistem poin sejak 1 Januari.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan, saat ini jajarannya belum memberlakukan regulasi tersebut.
Sebab, belum ada petunjuk arah (jukrah) dan petunjuk teknis (juknis) dari Ditlantas Polda Jatim maupun dari Korlantas Polri. ”Belum merealisasikan karena belum ada jukrah dan juknis,” katanya.
Menurut dia, biasanya ada aturan turunan dari Ditlantas Polda Jatim jika ada program yang harus dilaksanakan oleh setiap polres.
”Kami belum menerima jukrah lebih lanjut atas regulasi tersebut. Belum memahami regulasi secara utuh,” katanya.
Dia menjelaskan, penegakan hukum bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan di Sampang dilakukan secara konvensional.
”Kalau jukrah dan juknis sudah kami terima, pasti segera disosialisasikan kepada masyarakat. ”Selama ini, setiap ada aturan, kami intens menyosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, selama ini jajarannya juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan untuk terus tertib berlalu lintas. Misalnya, mengenakan helm dan pelat nomor sesuai ketentuan Korlantas Polri.
”Salah satu tujuannya mencegah dan mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas. Mayoritas kecelakaan itu diawali pelanggaran lalu lintas,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Ina Herdiyana