Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Pamekasan Titip Barang Bukti ke Pegadaian atas Dugaan Kasus Penggelapan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 9 Januari 2025 | 15:05 WIB
SERIUS: Jaksa Annisa Novita Sari memeriksa dokumen di hadapan pegawai Pegadaian Pamekasan, Senin (30/12/2024). (DOK JPRM)
SERIUS: Jaksa Annisa Novita Sari memeriksa dokumen di hadapan pegawai Pegadaian Pamekasan, Senin (30/12/2024). (DOK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Pegadaian Pamekasan menerima titipan barang bukti (BB) berupa belasan perhiasan.

Barang-barang berharga itu merupakan hasil dugaan penggelapan agen Pegadaian Pamekasan Hozizah.

Perempuan asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, itu tengah disiapkan untuk menjalani proses sidang.

Pelimpahan berkas dari Kejari Pamekasan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Berkas perkara Hozizah beserta barang buktinya diterima kejari Senin (30/12/2024).

Seperti cincin, kalung, gelang, dan liontin dengan berat 81 gram. Barang-barang berharga hasil sitaan itu ditaksir mencapai Rp 75.900.000.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengaku sudah meminta pegadaian mengecek keaslian dari BB.

Lalu, perhiasan dititipkan ke perusahaan di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) itu.

”Kami kan tidak tahu apakah barang yang kami terima ini asli atau tidak. Sehingga, kami melibatkan pihak Pegadaian Pamekasan untuk mengecek. Kalau BB ini palsu, kan kami juga yang repot,” tutur Benny pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Mantan Kasipidum Kejari Sumenep itu tidak memerinci alasan penitipan BB tersebut.

Namun, Benny memastikan tidak akan mengganggu proses sidang. Tetapi, jaksa tetap akan menunjukkan BB jika diminta oleh majelis hakim.

Kepala Kantor Pegadaian Pamekasan Mohammad Agus Syamsuri tidak berkenan untuk dimintai keterangan.

Dia menyarankan agar mengonfirmasi setiap pemberitaan ke Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Pegadaian Jawa Timur.

Kholis, pengacara salah satu korban akan menindaklanjuti laporan lain terhadap Hozizah.

Penyebabnya, terdakwa hanya dikenakan pasal penipuan atau penggelapan dalam kasus yang merugikan ribuan korban itu.

”Karena kalau hanya fokus pada pasal tersebut, maka sungguh nyaman sekali menjadi dia (terduga pelaku, Red). Dengan uang Rp 60 miliar lebih, paling hukumannya sekitar 4 tahun saja. Dan, kerugian dari korban tidak kembali,” tandasnya. (afg/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penggelapan #barang bukti #penipuan #pegadaian #perhiasan #kejari pamekasan #titipan