SAMPANG, RadarMadura.id – Pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya berhasil.
Indikasinya, puluhan merek rokok bodong masih beredar di Pulau Garam.
Hal tersebut terungkap dari peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal minibus yang membawa puluhan rokok bodong di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Senin (16/12).
Kendaraan dengan nomor polisi (nopol) AE 7403 NA itu dikemudikan AF, 24, warga Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Anehnya, pemilik rokok ilegal yang sebenarnya tersebut masih menjadi misteri.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura mengaku belum bisa mengungkap siapa pemilik rokok ilegal itu.
Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata menyatakan, lembaganya masih mendalami hasil barang bukti (BB) rokok tanpa pita cukai yang diserahkan Polres Sampang.
Hasilnya, ada 21 merek rokok yang diangkut kendaraan berwarna putih tersebut (lihat grafis).
Pencacahan terhadap BB rokok ilegal itu sudah dilakukan. Jumlahnya mencapai 52.952 batang.
Nilai barang itu mencapai Rp 73.660.260. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari puluhan merek rokok ilegal yang diangkut AF (inisial), 24, mencapai Rp 47.125.758.
Namun anehnya, KPPBC TMP C Madura mengeklaim belum mengetahui siapa pemilik masing-masing rokok bodong tersebut.
Padahal, hasil pemeriksaan polisi sudah menyatakan bahwa kendaraan pengangkut rokok bodong itu dikemudikan AF.
”Karena untuk serah terima dari polres hanya barangnya saja. Sarana pengangkut dan sopir tidak ada serah terima ke kantor Bea Cukai,” paparnya.
Megatruh berdalih, barang bukti yang diserahkan hanya berupa rokok 52.952 batang. Semuanya teridentifikasi polos alias ilegal.
”Jadi kami tidak mengetahui pemiliknya,” klaimnya.
Pihaknya berjanji akan mendalami pemilik rokok ilegal tersebut.
Namun, tidak ada target pasti kapan KPPBC TMP C Madura mampu mengungkap pemilik dan produsen rokok ilegal itu.
Dengan demikian, penanganan peredaran rokok ilegal oleh lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut terkesan tidak serius.
”Untuk pendalaman tidak ada batas waktunya, karena banyak faktor untuk mendalami suatu kasus. Teman-teman (anggota Bea Cukai) di lapangan juga harus mengumpulkan informasi yang ada,” dalihnya.
Megatruh mengeklaim sudah melakukan upaya untuk memerangi masifnya peredaran rokok di Madura.
”Mulai dari daerah selatan, utara, barat dan timur, sudah rutin kami lakukan operasi di setiap tempat dan daerah,” ulasnya.
Sedangkan Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie menepis keterangan KPPBC TMP C Madura tentang keberadaan sopir pengangkut puluhan rokok bodong itu.
Menurutnya, AF berikut kendaraan yang terlibat laka lantas sudah diserahkan ke KPPBC TMP C Madura.
”Sejak Senin (16/12) sudah kami limpahkan ke Bea Cukai,” tandasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sampang Abdussalam mengatakan, mengungkap dan mencari pemilik rokok tersebut sebenarnya sangat mudah.
Sebab, barang bukti dan sopir minibus yang mengangkut puluhan merek rokok bodong itu sudah diidentifikasi.
Sehingga, hanya tinggal keseriusan pihak yang berwenang.
”Jika Bea Cukai beralibi rokok polos tidak dilengkapi nama pemilik, perlu dipertanyakan ada apa dengan Bea Cukai ini,” tanyanya.
Pengungkapan pemilik rokok tersebut sudah bukan lagi tanggung jawab Polres Sampang.
Sebab, polres sudah melimpahkan BB terhadap Bea Cukai. Wewenang selanjutnya sudah seharusnya dituntaskan oleh Bea Cukai.
”Kalau memang Bea Cukai mau serius memberantas peredaran rokok ilegal di Madura, ini saatnya untuk Bea Cukai bekerja. Jangan hanya menggaungkan gempur rokok ilegal jika tidak bisa memberantas pemilik rokok ilegal,” tegasnya. (bai/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti