Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

JPU Pamekasan Hadirkan Anggota Polri dalam Kasus Narkoba Jerat Kuli Bangunan

Fatmasari Margaretta • Rabu, 18 Desember 2024 | 23:05 WIB

TERSANDUNG HUKUM: Terdakwa keluar dari ruang sidang PN Pamekasan, Selasa (17/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TERSANDUNG HUKUM: Terdakwa keluar dari ruang sidang PN Pamekasan, Selasa (17/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Berpenghasilan sekitar Rp 120 ribu hingga Rp 140 ribu per hari tidak membuat Gufron kecil hati untuk mencicipi narkoba.

Buktinya, kuli bangunan itu justru terperangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Perilaku pria 26 tahun itu tidak pantas ditiru. Bukan untuk ditabung, uang hasil bekerja justru dipakai mengonsumsi barang terlarang.

Dari tangan Gufron, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu logo A seberat 1,18 gram.

Gufron menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (17/12).

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto membacakan dua dakwaan sekaligus.

Jaksa juga menghadirkan dua saksi dalam perkara bernomor 246/Pid.Sus/2024/PN Pmk itu.

Mereka adalah Samsul Maarif dan Hadi Prayitno. Keduanya merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Pamekasan yang menangkap Gufron.

”Kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, ada transaksi jual beli narkoba. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang yang terlibat,” terang Samsul saat menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Gufron tidak mengajukan saksi a decharge atau saksi meringankan atas kasusnya.

Dia seakan menerima semua konsekuensi hukum atas perbuatannya. Karena itu, Hakim Ketua Anton Saiful Rizal melanjutkan jalannya persidangan.

Hakim asal Jember itu minta JPU untuk menyiapkan tuntutan kepada terdakwa.

Anton memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan materi tersebut selama tujuh hari.

Kemudian, sidang ditunda pada Selasa (24/12).

JPU Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto berjanji untuk menyelesaikan materi tuntutan secepatnya.

Menurut dia, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui jaksa sebelum menuntut terdakwa. Termasuk, mempertimbangkan fakta hukum.

”Pada dasarnya, kami bekerja sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Sebagai penuntut umum, saya juga telah mendatangkan saksi sebanyak dua orang atas kasus tersebut,” terang mantan jaksa Kejari Bangkalan itu. (afg/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#kuli bangunan #dakwaan #sidang #barang terlarang #konsekuensi #sabu-sabu #pengadilan negeri #narkoba #majelis hakim