Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terlapor Penggelapan dengan Motif Sharing Profit di Pamekasan Ajak Korban Berdamai

Hera Marylia Damayanti • Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi penggelapan dana. (JawaPos)
Ilustrasi penggelapan dana. (JawaPos)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus hukum yang menyeret nama pemilik jasa antar jemput di Pamekasan berinisial J berlanjut.

Perkara yang diadukan Achmad Fauzan Ramadhan dengan nomor register LPM/551/SATRESKRIM/XII/2024/SPKT Polres Pamekasan itu masih di meja penyelidik.

Korban Achmad Fauzan Ramadhan belum mencabut perkara itu di Polres Pamekasan.

Meskipun, J sempat mendatangi korban setelah kasusnya mencuat ke publik.

Bahkan, terlapor berusaha untuk meyakinkan korban bahwa akan bertanggung jawab dalam masalah tersebut.

Muafi selaku penasihat hukum Achmad Fauzan Ramadhan mengakui bahwa terlapor memiliki iktikad baik dalam perkara itu.

Tetapi, dia tidak bisa serta-merta mencabut laporan tersebut. Tapi, korban masih mempertimbangkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

”J berjanji untuk mencicil nilai kerugian yang dialami oleh korban. Tetapi, ini masih sebatas komitmen. Sebab, sebelumnya terlapor juga sering berjanji seperti itu kepada klien kami,” terang alumnus magister Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu.

Muafi menginginkan agar J bertanggung jawab atas kasus itu. Sehingga, tidak ada korban lain yang dirugikan atas perbuatan J.

Sebab, terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan motif sharing profit dengan korban lain.

Dalam kasus Fauzan, J meminta investasi senilai Rp 15 juta. Korban akan mendapatkan benefit sebesar 10 persen per bulan dari total keuntungan perusahaan.

Tetapi, bentuk kerja sama tersebut hanya berlangsung selama dua bulan. J justru menghilang di bulan berikutnya tanpa kejelasan.

”Dari situ korban merasa kesal lantaran tidak ada kepastian. Ketika ditagih, terlapor selalu memiliki alasan untuk tidak bayar. Tiba-tiba tidak bisa dihubungi dan menghilang. Hal inilah yang membuat korban kesal dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” terang Muafi.

Korban lainnya adalah Rima Sudarman. Dia mengaku bahwa suaminya tertipu oleh orang yang sama.

J menawarkan investasi untuk kerja sama pembelian handphone. Perempuan yang juga berprofesi sebagai advokat itu ditawari untuk menginvestasikan dana ke perusahaan J.

Rima mengamini kerja sama dengan J terkait usaha pembelian handphone dengan total investasi sebesar Rp 20 juta.

Korban sempat menerima keuntungan sebesar Rp 900 ribu dan Rp 5 juta. Tetapi, terlapor justru menghilang setelah korban menagih pengembalian modal. (afg/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#investasi #penggelapan #jasa antar jemput #tindak pidana penipuan #sharing profit