SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus tindak pidana rudapaksa yang melibatkan empat anak di bawah umur sebagai terdakwa memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membacakan tuntutan kepada mereka Rabu (4/12). Jaksa menuntut empat terdakwa dengan tuntutan berbeda.
JPU Kejari Sampang Suharto mengatakan, agenda sidang empat terdakwa terhadap perkara nomor 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN Spg pembacaan tuntutan.
Keempat terdakwa masing-masing berinisial AR, 14; MM 15; AP, 15; dan RA, 13.
”Kami bacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa itu,” terangnya.
Tuntutan terhadap terdakwa dibagi menjadi dua. Sebab, terdakwa RA masih berusia 13 tahun. Semua tuntutan sesuai dengan pembuktian sebelumnya.
”Tuntutannya sudah tertuang pada surat tuntutan yang kami bacakan terhadap terdakwa,” terangnya.
Jaksa menyatakan tindakan ketiga terdakwa, yakni AR, MM, dan AP terbukti bersalah.
Mereka diyakini telah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Pelanggaran hukum ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016.
Yakni, tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUP.
”Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yang kami bacakan di awal persidangan terhadap terdakwa,” jelasnya.
Pihaknya menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
Sebab, di Jawa Timur (Jatim) hanya Kota Blitar yang memiliki LPKA.
”Selain itu, kami menuntut terdakwa dengan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan pelatihan kerja di Dinsos PPPA Sampang,” terangnya.
Sementara untuk RA dituntut pembinaan pada UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (PRSMP) Surabaya di bawah naungan Dinas Sosial Jatim selama satu tahun.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Sampang menyampaikan pleidoi secara lisan.
Yakni, meminta keringanan terdakwa dikembalikan kepada orang tua. ”Sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin (9/12),” ujar Suharto.
Keempat terdakwa itu diamankan Sampang karena diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah 16 tahun warga Sampang.
Awalnya korban dan adiknya jalan-jalan mengendarai sepeda listrik pada Senin (4/11).
Dugaan pencabulan terjadi setelah korban bertemu dengan para terdakwa. Keluarga korban melapor ke polisi, Rabu (6/11).
Kurang dari 24 jam keempatnya berhasil diamankan oleh polisi. (bai/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti