PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pembunuhan yang terjadi di Dusun Ragung, Desa/Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, menyingkap fakta baru.
Alim menghabisi nyawa Rahem dipicu masalah cemburu. Terdakwa menuding korban berselingkuh dengan istrinya.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Alim dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Selasa (3/12).
Dia mengaku kalap mata lantaran melihat istrinya sering kelihatan berduaan dengan korban.
Alim mengaku tiga kali melihat istrinya dan korban melakukan hubungan suami istri.
Terdakwa hanya memberi peringatan kepada mereka agar tidak mengulangi.
”Mereka berbuat seperti itu di rumah,” kata pria yang sehari-hari bekerja mengantarkan air isi ulang itu.
Alim sempat meluapkan amarahnya dengan memukul korban saat kepergok berduaan dengan istri untuk yang ketiga kali.
Dia masih geram dan menyimpan dendam tersebut hingga terjadi peristiwa pembunuhan, Rabu (17/7).
”Saat itu saya berniat untuk pergi mencari rumput untuk pakan kambing,” ungkap Alim.
Menurut dia, Rahem sempat mengambil balok kayu untuk melanjutkan perkelahian.
Baca Juga: Gara-gara Banjir, Akses Jalan Kabupaten Pamekasan Tertutup, Lahan Pertanian Tergenang
Alim juga mengambil arit yang dia simpan di motor. Singkat cerita, korban terkena sabetan benda tajam di sekitar kepala, lengan, dan kaki.
”Korban tidak langsung meninggal. Tetapi, saya memilih untuk lari ke rumah kepala desa untuk menyerahkan diri. Saya pun dijemput oleh polisi untuk dibawa ke Polres Pamekasan. Saya mengaku telah melakukan penganiayaan,” ucapnya.
Rachel Aldhea Salsabillah selaku penasihat hukum Alim meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan tersebut.
Apalagi, terdakwa melakukan perbuatan tersebut lantaran mempertahankan kehormatan.
”Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa korban. Namun karena cemburu, dia menyimpan dendam tersebut. Semoga penuntut umum juga bisa melihat fakta ini dengan memberikan tuntutan ringan,” tegasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan tuntutan.
Selanjutnya, sidang ditunda pada Kamis (5/12). (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti