PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Fadilah masuk tahap penyelidikan.
Polres Pamekasan menyebut sudah memeriksa pelapor dan terlapor.
Namun, penyelidik butuh keterangan tambahan dari saksi agar kasus tersebut semakin terang benderang.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan memastikan bahwa perkara dengan terlapor mantan Kades Panaguan itu terus didalami.
Pihaknya sudah meminta klarifikasi pelapor dan terlapor.
Saat ini laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut masuk tahap penyelidikan.
”Kami sudah panggil pelapor dan terlapor. Penyelidik juga akan memanggil saksi lainnya untuk memintai klarifikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut,” tutur mantan anggota Intelkam Polres Bangkalan itu.
Rusman Hadi selaku penasihat hukum Fadilah mengungkapkan, sertifikat hak milik (SHM) bernomor 22 itu terbit sekitar 1997.
Sertifikat tersebut justru beralih kepemilikan atas nama Mutamman tanpa persetujuan pelapor pada 2005.
Fadilah baru menyadari bahwa lahan miliknya telah dikuasai orang lain setelah dikabari tetangganya dua bulan yang lalu.
Saat itu, objek tanah yang terletak di Desa Penaguan, Kecamatan Proppo, itu sedang dibangun minimarket.
Rusman meminta penyelidik untuk menyertakan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus itu.
Aturan-aturan tersebut memuat tentang ancaman hukuman bagi para pemalsu surat.
”Padahal, klien kami tidak pernah melakukan peralihan atau menandatangani dokumen apa pun terkait SHM tersebut. Sehingga, patut diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dan tindakan melawan hukum oleh mantan Kades itu,” jelasnya. (afg/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta