Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bikin Ricuh, Polres Bangkalan Bekuk Tiga Pria Rebutan Lahan Parkir di Opening Mie Gacoan

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 1 Desember 2024 | 14:15 WIB
BIKIN KEGADUHAN: Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menginterogasi pemilik sajam dari lokasi pembukaan gerai Mie Gacoan Sabtu (30/11). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
BIKIN KEGADUHAN: Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menginterogasi pemilik sajam dari lokasi pembukaan gerai Mie Gacoan Sabtu (30/11). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Polres Bangkalan mengamankan tiga pria dari area gerai Mie Gacoan.

Tiga pria itu diduga menjadi bagian dari insiden kegaduhan di tempat usaha yang terletak di Jalan Trunojoyo tersebut. Kericuhan diduga dipicu rebutan lahan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, tiga pria yang diamankan yakni HY, 54, warga Kelurahan Bancaran, Bangkalan.

Kemudian, MZ, 24, asal Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, Sampang; dan HM, 50, warga Kecamatan Labang, Bangkalan.

Mereka diamankan lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.

”Kami ada laporan dari masyarakat bahwa ada keributan di opening Mie Gacoan. Makanya, petugas langsung ke lokasi,” ungkapnya.

Warga yang membuat kegaduhan itu tidak hanya tiga orang. Saat petugas datang ke lapangan, banyak yang berhasil lolos dari kejaran.

”Setelah kami geledah, ada senjata tajam di badannya dan langsung kami amankan ke Polres Bangkalan,” sambungnya.

Keributan itu dipicu persoalan lahan parkir Mie Gacoan yang diduga pengelolaannya belum jelas.

Berdasarkan pengakuan tiga orang yang ditangkap polisi, mereka tidak berdomisili di Bangkalan.

Mereka datang dari Surabaya dengan alasan hanya untuk mengecek opening Mie Gacoan.

”Tidak ada maksud lain,” ucap MH kepada petugas saat diinterogasi.

Keributan mengenai lahan parkir itu juga mendapat respons Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie.

Dia menjelaskan, petugas parkir yang memungut atau menarik karcis harus berdasarkan ketentuan.

”Jika ada yang memungut parkir tanpa dasar hukum itu adalah premanisme dan pemalakan,” tegasnya.

Dia menegaskan, perusahaan Mie Gacoan boleh menunjuk siapa pun untuk mengelola parkir.

Namun, harus menyetorkan pajak kepada pemerintah kabupaten (pemkab) sesuai dengan ketentuan.

Pengelolaan parkir tidak dilakukan sembarangan. Sudah diatur, termasuk bagi hasil antara perusahaan, pengelola, dan pemilik lahan.

”Negara akan hadir untuk menyikapi persoalan ini agar tidak ada lagi premanisme di Bangkalan,” tegasnya. (za/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#keributan #kegaduhan #premanisme #Dipicu #polres bangkalan #sajam #lahan parkir #Mie Gacoan