SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang perkara Iksan Samsuri alias Iik bin H Tinjar memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Sampang membacakan putusan terhadap terdakwa yang berstatus sebagai kurir narkoba, Selasa (26/11).
Dia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang perkara dengan nomor register 140/Pid.Sus/2024/PN Spg itu dipimpin langsung Ketua PN Sampang Ratna Mutia Rinanti.
Dia didampingi dua hakim anggota Adji Prakoso dan M. Hendra Cordova Masputra.
Ratna Mutia Rinanti menyampaikan dalam amar putusannya, majelis hakim menimbang pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti untuk memperoleh kebenaran materiel terhadap perkara terdakwa.
”Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang menjual narkotika golongan I, jelas terdakwa sebagai pengedar,” ujarnya.
Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan pernah dihukum.
Keadaan meringankan, yakni terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
”Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya,” ungkapnya.
Karena itu, majelis hakim mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum.
Yakni, menjual narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
”Majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa Iksan Samsuri dengan pidana penjara 7 tahun,” paparnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Terdakwa tetap ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Sebelumnya, JPU Kejari Sampang menuntut terdakwa Iksan dengan pidana sembilan tahun.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa. Yakni, pidana 7 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa belum inkrah. Sebab, terdakwa Iksan akan melakukan upaya hukum lainnya, yakni banding.
Begitu pun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang yang menyatakan sikap banding. (bai/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti