Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Buru Warga Bawa Sajam, Satu Tersangka Diringkus Polres Sampang

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 27 November 2024 | 17:38 WIB
JADI ATENSI: Aparat kepolisian saat mengamankan kericuhan di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang, Senin (25/11). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
JADI ATENSI: Aparat kepolisian saat mengamankan kericuhan di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang, Senin (25/11). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

 

SAMPANG, RadarMadura.id – Video seorang pria membawa sajam saat terjadi kericuhan di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, beredar di grup WhatsApp, Senin (25/11) sore.

Polres Sampang menbenarkan kejadian tersebut. Saat ini polisi sedang memburu pria berinisial S tersebut.

”Saya sudah instruksikan kepada Kasatreskrim agar tidak ragu melakukan upaya penegakan hukum apabila terdapat fakta di lapangan. Proses segera, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kondusivitas wilayah Sampang menjelang pelaksanaan pilkada,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono.

Hendro mengaku sudah melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut.

Anggotanya didampingi BKO Brimob telah berupaya untuk mengamankan pria tersebut. Tapi, S belum berhasil ditangkap.

”Kami sudah menyisir lokasi hingga ke rumahnya (S). Namun, yang bersangkutan melarikan diri. Kami tidak akan berhenti di sini dan tidak segan-segan bertindak tegas terhadap orang yang merusak situasi Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Selain itu, Polres Sampang meringkus warga Desa Banjar Bilah, Kecamatan Tambelangan, berinisial H, Senin (25/11) sore.

Dia kedapatan membawa sajam saat tim gabungan melakukan operasi pengamanan jelang Pilkada Serentak 2024.

Hendro mengutarakan, keamanan di wilayah hukum Polres Sampang ditingkatkan.

Operasi pengamanan sajam dimasifkan tim polsek dan anggota Brimob.

Pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka lantaran membawa sajam.

”Iya benar. Dari hasil operasi gabungan Polsek Tambelangan dan anggota Brimob ditemukan satu orang membawa sajam jenis pisau,” ungkapnya.

Saat ini H tengah diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut. Hendro berjanji akan menindak tegas terhadap pelaku yang nekat membawa sajam.

Karena itu, tersangka H dijerat Undang-Undang Darurat 12/1951 Pasal 2 ayat 1. ”Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat Sampang tidak membiasakan membawa sajam.

Pihaknya akan bersikap tegas jika terdapat masyarakat yang nekat membawa sajam.

”Kami akan tindak tegas kebiasaan tersebut. Itu dilakukan agar tercipta situasi dan kondisi Sampang yang aman kondusif,” tukasnya. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pilkada #sajam #viral #polsek tambelangan #kericuhan