Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

JPU Hadirkan Dua Saksi atas Perkara Pengancaman Pengusaha Tembakau Haji Her

Ina Herdiyana • Jumat, 15 November 2024 | 17:14 WIB

 

BERI TANGGAPAN: Ach. Suhairi selaku penasihat hukum Maskur memberikan keterangan setelah sidang pemeriksaan saksi di PN Pamekasan, Kamis (14/11). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERI TANGGAPAN: Ach. Suhairi selaku penasihat hukum Maskur memberikan keterangan setelah sidang pemeriksaan saksi di PN Pamekasan, Kamis (14/11). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang dugaan pencemaran nama baik dan  pengancaman terhadap pengusaha tembakau Khairul Umam alias Haji Her dilanjutkan Kamis (14/11). Agendanya pemeriksaan saksi-saksi.

Terdapat dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto. Mereka adalah Haji Her dan istrinya, Serli Citra Dewi.

Mereka memberikan keterangan terkait permasalahan awal yang menyeret terdakwa Maskur ke meja hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memutuskan untuk menggelar sidang pemeriksaan terhadap saksi tersebut secara tertutup.

Alasannya, muatan dalam perkara yang dilaporkan Haji Her itu mengandung unsur kesusilaan.

JPU Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto menyatakan, saksi membenarkan bahwa akun Tiktok bernama Beluk Lecen Madura memuat konten yang mengandung dugaan pencemaran nama baik. Termasuk, unsur kesusilaan dan pengancaman.

”Jadi, saksi mendapatkan informasi tersebut dari mertuanya. Karena itu, kami juga akan meminta keterangan dari yang bersangkutan. Ada dua saksi lagi yang akan kami hadirkan di sidang pekan depan,” ujar mantan jaksa Kejari Bangkalan itu.

Terdakwa Maskur tidak membantah setelah mendengarkan keterangan saksi. Dia seakan membenarkan bahwa terdapat pencemaran nama baik dengan unsur kesusilaan terhadap salah seorang pengusaha termasyhur di Pamekasan itu.

Keterangan dari penuntut umum itu dibantah Ach. Suhairi selaku penasihat hukum Maskur.

Pengacara itu justru mengatakan bahwa terdakwa mengaku tidak tahu setiap saksi memberikan keterangan. Tanggapan tersebut disampaikan kepada majelis hakim.

”Setidaknya ada tiga poin yang disampaikan saksi mengenai (unsur) penghinaan, kesusilaan, dan pencemaran nama baik. Maskur mengaku tidak tahu terkait itu,” ujarnya.

Suhairi juga menyoroti ketimpangan dari hakim dalam persidangan tersebut. Seharusnya, terdakwa juga diberi kesempatan bertanya kepada saksi.

Padahal, ketentuan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menerangkan, terdakwa memiliki dua hak setelah mendengarkan keterangan saksi. Yakni, menanggapi kesaksian dan mengajukan pertanyaan terhadap saksi.

”Di situ tidak ada sama sekali kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Materi kesaksian dalam sidang tersebut tidak terpenuhi. Dia menilai bahwa tidak ada unsur dakwaan yang masuk kategori pidana yang dilakukan Maskur.

Baca Juga: Pendistribusian Bantuan API Masih Menunggu Petunjuk KKP 

”Dari pasal 45 juncto pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu tidak terpenuhi. Sebab, harus ada aktivitas seksual dan mempertontonkan kemaluan,” tegasnya.

Saksi juga mengakui bahwa tidak ada pengiriman video secara langsung kepada mereka. Dalam pasal 45-b UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang ITE, pelaku harus mentransmisikan dokumen secara langsung pada korban.

”Saksi mengaku mendapat kiriman video dari bapaknya melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, korban mengaku hanya mengalami kerugian psikologis atas kejadian tersebut. Karena itu, unsur pidana di pasal yang sama juga tak terpenuhi,” ulasnya.

Pihaknya juga menolak saat hakim meminta penuntut umum memutar video dimaksud. Sebab, rekaman elektronik tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti (BB). Sebab, akun Tiktok terdakwa tidak disita jaksa.

”BB yang diajukan ke persidangan hanya kaus yang dipakai Maskur ketika membuat video dan handphone. Semestinya, yang menjadi bukti adalah akun Tiktok. Karena itu, kami mengajukan keberatan dalam persidangan,” tandasnya. (afg/jup)

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#dugaan pencemaran nama baik #sidang #jpu #pengusaha tembakau #pengadilan negeri #kejari pamekasan #Haji Her