SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus perusakan dan pengancaman pembunuhan mantan Kades Madulang Siti Maimunah memasuki babak baru.
Pasalnya, tersangka Omar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin.
JPU Kejari Sampang Akh. Misjoto mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Sampang pada Kamis (31/10).
”Sebab, surat dakwaan tersangka Omar sudah lengkap,” ujarnya.
Dijelaskan, majelis hakim PN Sampang menetapkan sidang perdana digelar pada Kamis (7/11). ”Agendanya pembacaan dakwaan. Surat dakwaan sudah kami bacakan,” ulasnya.
Dalam perkara bernomor 189/Pid.Sus/2024/PN Spg itu, Omar didakwa melanggar Undang-Undang Darurat 12/1951.
Jika merujuk regulasi, terdakwa terancam dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun. ”Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951,” terangnya.
Misjoto menerangkan, sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (12/11).
Agendanya pembuktian perkara terdakwa dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang akan didatangkan oleh pihak JPU.
”Sebab, saat dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” paparnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Maskur, PH Ancam Laporkan ke Komisi Yudisial
Sekadar diketahui, Omar harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman pembunuhan kepada mantan Kades Madulang.
Akibatnya, pamong Desa Madulang itu diamankan Satreskrim Polres Sampang pada Jumat (23/8). (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia