SUMENEP, RadarMadura.id – Masyarakat Sumenep yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sebab, Satlantas Polres Sumenep mulai memberlakukan ketentuan tersebut sejak Jumat (1/11). Penerapan aturan itu berlaku secara serentak dan nasional.
KRI Satlantas Polres Sumenep Ipda Putra Wira Pratama Laksana Indragiri mengatakan, kebijakan baru terkait pengurusan SIM sudah diberlakukan.
Dasarnya pasal 9 ayat (1) huruf A angka 5A Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
”Jadi, tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu syarat administrasi penerbitan SIM,” katanya.
Wira menyampaikan, dalam pengurusan SIM terbaru terdapat berbagai syarat.
Mulai mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Kemudian, melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri KTP elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Lalu, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan file aslinya.
”Setelah itu, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia,” ucapnya.
”Juga melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata. Juga menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” ucapnya.
Menurut dia, saat ini institusinya sedang melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut, baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan media sosial.
”Sehingga aturan itu bisa dipahami oleh masyarakat luas,” tukas Wira.
Wira menambahkan, selama masa uji coba, institusinya melibatkan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, warga semakin paham dengan syarat pembuatan SIM.
”Petugas BPJS Kesehatan Sumenep siap melayani pemohon di loket pendaftaran,” tandasnya. (iqb/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia