Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Klaim Polri Dukung Program JKN

Berta SL Danafia • Sabtu, 2 November 2024 | 14:45 WIB
SERIUS: Peserta mengikuti ujian teori di Satpas Polres Pamekasan Jumat (1/11). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
SERIUS: Peserta mengikuti ujian teori di Satpas Polres Pamekasan Jumat (1/11). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali melakukan gebrakan baru.

Yakni, memberlakukan persyaratan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM).

Kebijakan tersebut tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia 2/2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Yakni, pada pasal 9, pasal 12, dan pasal 12. Aturan itu resmi diujicobakan Jumat (1/11).

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko menyatakan, anggota Polri fokus menyosialisasikan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, masyarakat tidak kaget mendengar aturan baru pemohon SIM.

”Tahap uji coba sudah dimulai. Kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Polda Jawa Timur,” katanya.

”Spanduk terkait kebijakan baru tersebut sudah kami siapkan,” ucapnya.

Satlantas Polres Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan mengenai persyaratan pemohon SIM.

Dengan begitu, aturan tersebut bisa segera diterapkan dengan optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuluddin Hasan mengaku bahwa aturan itu diterapkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program JKN.

Hal itu untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan kesehatan.

”Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan administrasi yang disediakan,” tandasnya. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#sim #jkn #pamekasan #polri #kesehatan #bpjs