Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Sampang Tunggu Berkas Penyidik untuk Tindak Lanjuti Kasus CNC

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 1 November 2024 | 14:35 WIB
Polres Sampang memanggil Pj Kades Dharma Camplong dan panitia pelaksana kegiatan musik Daul Camplong Night Carnival yang tidak berizin. (taberita)
Polres Sampang memanggil Pj Kades Dharma Camplong dan panitia pelaksana kegiatan musik Daul Camplong Night Carnival yang tidak berizin. (taberita)

SAMPANG, RadarMadura.id – Berkas perkara dugaan pelanggaran hukum dalam event bertajuk Camplong Night Carnival (CNC) belum dikirim ulang oleh Penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Karena itu, Kejari Sampang belum bisa menindaklanjuti berkas perkara yang membelit tiga orang tersebut.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sampang Eddie Soedradjat mengatakan, saat ini berkas perkara tiga tersangka kasus CNC belum dikembalikan ke institusinya.

”Kami belum menerima kiriman berkas lagi setelah menyatakan berkas belum lengkap atau P19,” ujarnya.

Dijelaskan, berkas tiga tersangka, yakni Pj Kades Dharma Camplong Matruji, Ketua Pelaksana Ach. Pari, dan sekretaris panitia Bheni Hidayat, dikembalikan ke polisi karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi.

”Sudah kami beri petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh polisi,” paparnya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengakui berkas perkara kasus CNC dikembalikan ke institusinya oleh Kejari Sampang.

Bahkan, Korps Adhyaksa juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik.

”Terkait kapan diserahkan kembali, kami belum kroscek lagi,” paparnya.

Sekadar diketahui, acara CNC diadakan Kamis (11/4). Acara tersebut dianggap melanggar hukum karena tidak mengantongi izin keramaian.

Selain itu, mengabaikan arahan aparat berwajib. Para tersangka dijerat Pasal 216 KUHP dan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1,5 tahun penjara. (bai/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#PB3R #polres sampang #P19 #cnc #korps adhyaksa #pelanggaran hukum #berkas perkara