PAMEKASAN, RadarMadura.id – Laporan Arif Sukamto terkait kasus dugaan pemalsuan surat mulai mendapat perhatian.
Polisi membantah pernyataan pelapor yang menyebut Korps Bhayangkara lamban dalam menangani perkara.
Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.
Menurut dia, polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kasus itu.
”Penanganan kasus tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah yang terjadi di Kecamatan Tlanakan ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan melalui mekanisme yang ada,” tutur perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu.
Doni memastikan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan polisi bernomor LP/B/72/UV/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur itu.
Seperti, melakukan klarifikasi terhadap dua saksi. Penyelidik juga melayangkan undangan klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.
”Lalu, mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) sebanyak tiga kali,” tutur Doni dalam keterangan resmi, Kamis (24/10).
Penyelidik juga telah berkoordinasi dengan pelapor melalui sambungan telepon.
Termasuk, mengamankan beberapa dokumen untuk keperluan barang bukti (BB).
Keterangan saksi dan alat bukti dijadikan sebagai pendukung proses penyelidikan.
”Dalam waktu dekat, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya guna memberikan kepastian hukum. Ada hambatan dalam proses penyelidikan karena terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ucap Doni.
Sebelumnya, Arif Sukamto menuding Polres Pamekasan tidak cekatan dalam menangani dugaan kasus pemalsuan surat berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah.
Padahal, laporan tersebut sudah masuk ke meja polisi sejak Senin (15/4).
”Untuk mengetahui SP2HP saja, harus saya dulu yang minta ke penyelidik. Polisi tidak pernah memiliki inisiatif mengirimkan hasil perkembangan laporan kalau tidak saya minta,” terang Arif saat dikonfirmasi, Rabu (16/7). (afg/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta