Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bacok Tetangga, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Ina Herdiyana • Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:50 WIB

 

Ilustrasi Jawa Pos
Ilustrasi Jawa Pos

SUMENEP, RadarMadura.id – Kajul, warga Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, harus mendekam di balik jeruji besi.

Pria 61 itu membacok tetangganya, Suhat, 54, Rabu (2/10). Kejadian tersebut dipicu dendam pribadi.

Sebelum peristiwa itu terjadi, korban pamit kepada istrinya, Muna, 49, untuk memanen siwalan di tegal.

Namun, saat di perjalanan, kepala korban tiba-tiba dibacok. Hingga akhirnya, korban pulang.

Setiba di rumah, Muna kaget melihat kepala suaminya berlumuran darah. Saat itu, korban menutupi kejadian yang sebenarnya kepada keluarganya dengan alasan disengat lebah.

Namun, Muna tidak percaya perkataan yang diucapkan suaminya itu. Sebab, kepala suaminya mengeluarkan darah cukup banyak.

Di belakang korban juga terlihat ada pelaku yang memegang bambu dan senjata tajam berupa kapak.

Karena kejadian itu, Muna mendatangi Polsek Gapura untuk melaporkan penganiayaan yang dialami suaminya.

Lalu, polisi menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/Polsek Gapura/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Oktober 2024.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyatakan, berbekal laporan korban, Unit Resmob Polsek Gapura melakukan penyelidikan lebih lanjut. Yakni, mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi.

Baca Juga: Capaian Retribusi Pasar Rendah

”Istri korban melaporkan ke Polsek Gapura agar diproses lebih lanjut,” katanya.

Setelah pengumpulan bahan bukti dirasa cukup, polisi menangkap pelaku Kamis (3/10). Saat diciduk di kediamannya, pelaku tidak melakukan perlawanan apa pun kepada petugas.

”Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiaya korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti.

Mantan Kapolsek Kota itu menambahkan, dalam kasus tersebut pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi mengamakan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

”Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kapak dengan panjang 30 sentimeter,” imbuhnya. (iqb/jup)

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#warga sumenep #diringkus #gapura #polisi