SUMENEP, RadarMadura.id – Keluarga besar Sujoto, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, sedang berduka.
Anak perempuannya, Nihayatus Sa’adah, 27, meninggal setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban diketahui menikah dengan Arfan Rofiqi, 26, warga Dusun Birampak, RT 006, RW 008, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Mereka menikah pada 2022 lalu. Pasangan suami istri ini dikaruniai anak yang masih berusia 8 bulan. Sejak menikah, korban diketahui ikut suaminya.
Perempuan kelahiran 1997 itu beberapa kali mengalami KDRT.
Bahkan, orang tua korban sudah laporan ke Polres Sumenep Sabtu (22/6) pukul 18.30.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/147///2023/SPKT/Polres Sumenep Polda Jawa Timur.
Ceritanya, Sujoto mendapatkan telepon dari korban sekitar pukul 12.15 Sabtu (22/6).
Korban minta jemput di rumah mertuanya. Saat itu, korban mengaku dipukul dan dicekik oleh suaminya.
Korban tiba di rumahnya sekitar pukul 14.00 dalam keadaan lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.
Sekitar pukul 18.00, korban sempat dibawa ke RSUD Moh. Anwar untuk menjalani perawatan intensif.
Sebab, kondisi korban tidak kunjung membaik meskipun sudah dirawat di rumah.
Saat itu, Arfan Rofiqi dikabarkan sering datang ke rumah korban. Bahkan, berupaya menculik anaknya yang masih menyusui itu.
Yakni, dengan membawa beberapa orang menggunakan mobil dari rumahnya.
Pada September lalu, korban diketahui kembali tinggal di rumah suaminya. Pada Jumat (4/10) sekitar pukul 01.00, korban kembali cekcok dengan suaminya.
Akhirnya, pelaku marah dan kembali melakukan KDRT dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sehingga menyebabkan mata sebelah kanan korban memar.
Pada Sabtu (5/10) korban dilarikan ke Puskesmas Batang-Batang untuk menjalani perawatan.
Sebab, kondisinya makin parah akibat KDRT tersebut. Sekitar pukul 16.30 korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Arfan Rofiqi di rumahnya sekitar pukul 22.00 Sabtu (5/10).
Saat diamankan, pelaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah. Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan.
”Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya olehnya,” katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku sengaja melakukan KDRT kepada korban.
Yakni, memukul wajah korban hingga lebam pada bagian mata yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
”Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan KDRT itu karena korban selalu menolak saat tersangka mengajak melakukan hubungan badan,” ucap Widiarti.
Widiarti mengungkapkan, kasus KDRT tersebut sudah lama terjadi. Namun, korban sempat kembali ke suaminya karena hubungan keduanya membaik.
Tapi, KDRT kembali terulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
”Korban sempat dijemput oleh keluarganya karena mengalami KDRT pada Juni lalu. Tapi setelah sembuh pada September, korban kembali ke rumah suaminya karena rumah tangganya sudah mulai membaik,” ungkapnya.
Dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa baju daster berwarna oranye serta pakaian dalam dan kerudung korban. Pelaku sudah disel di Polres Sumenep.
”Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” paparnya.
Siddik selaku kuasa hukum pelapor menyatakan, kasus ini sudah lama dilaporkan ke Polres Sumenep.
Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Akhirnya, korban kembali dianiaya oleh pelaku.
”Kasus ini sudah lama dilaporkan. Cuma Polres Sumenep tidak serius menanganinya sehingga penganiayaan kembali terjadi,” bebernya.
Saat ini Polres Sumenep memang sudah mengamankan pelaku. Dirinya mewakili pihak keluarga meminta agar pelaku diberikan hukuman yang berat.
Sebab, sebelumnya ada upaya untuk menculik anaknya sendiri. ”Saya harap pelaku dihukum seberat mungkin,” desaknya. (iqb/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti