Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Delapan Terduga Pelaku Belum Ditangkap, Kejari Sampang Kaji Berkas Kasus Pengancaman Pembunuhan Siti Maimuna

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 1 Oktober 2024 | 15:15 WIB
MELANGGAR HUKUM: Polres Sampang merilis kasus pengancaman pembunuhan dengan tersangka Omar, Rabu (28/8). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
MELANGGAR HUKUM: Polres Sampang merilis kasus pengancaman pembunuhan dengan tersangka Omar, Rabu (28/8). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dialami mantan Kades Madulang Siti Maimuna berjalan sekitar 40 hari.

Satreskrim Polres Sampang menduga ada sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus yang terjadi pada Rabu (21/8) tersebut.

Hingga sekarang hanya satu tersangka yang ditangkap Korps Bhayangkara, yakni Omar, 41.

Sementara delapan terduga pelaku lainnya belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karena itu, Siti Maimuna selaku korban meminta Satreskrim Polres Sampang segera memburu mereka.

Dia meminta semua pelaku diringkus dan diproses hukum sebagaimana mestinya. Menurutnya, terduga pelaku bukan sembilan, tapi sepuluh orang.

”Kami harap semua pelaku diproses hukum dan diberi ganjaran hukuman sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan,” pinta mantan Kades Madulang, Omben itu.

Maimuna menyatakan, sampai saat ini baru satu pelaku yang ditangkap polisi. Sementara pelaku yang lainnya belum diamankan.

”Sepengetahuan saya, pelaku yang lain sudah kabur,” ungkapnya.

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie menyatakan, pihaknya masih memburu pelaku lain dalam kasus Siti Maimuna tersebut.

Delapan terduga pelaku sudah ditetapkan dalam DPO.

Di sisi lain, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Omar ke Kejari Sampang untuk ditindaklanjuti.

”Yang DPO masih kami lakukan pengejaran,” tegasnya.

Kasipidum Kejari Sampang Dody P Purba mengaku sudah menerima berkas perkara tersangka Omar pada Kamis (26/9).

Dalam berkas perkara tersebut disebutkan hanya satu tersangka.

Saat ini pihaknya sedang meneliti kelengkapan berkas perkara warga Desa Madulang tersebut

”Berkas perkaranya baru diperiksa oleh jaksa. Jadi belum diketahui apakah berkas perkara dinyatakan P19 atau P21,” ungkapnya.

Menurutnya, pemeriksaan berkas perkara sangat penting dilakukan untuk menentukan langkah-langkah penanganan hukum selanjutnya.

”Sementara masih dilakukan pemeriksaan terhadap berkas perkaranya,” tukasnya.

Diketahui, Siti Maimuna melaporkan beberapa warga yang menggeruduk rumahnya pada Rabu (21/8).

Massa yang datang ke rumahnya ditengarai tidak terima lantaran Pj Kades Madulang Jamil dicopot.

Maimuna dituduh sebagai dalang dalam pergantian Pj.

Massa yang mendatangi rumah Siti Maimuna sekitar 40 orang. Terdiri dari perempuan dan laki-laki. Mereka membawa celurit dan kayu.

Massa merusak sejumlah fasilitas rumah dan melakukan penganiayaan terhadap Siti Maimuna dan anggota keluarganya. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#delapan #pelaku #pembunuhan #belum ditangkap #pengancaman #Pj Kades #Madulang #mantan kades #dicopot #Kejari Sampang