Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penyidik Polres Bangkalan Incar DPO Penganiayaan di Desa Nyormanis Berinisial S

Fatmasari Margaretta • Kamis, 12 September 2024 | 16:29 WIB
PASRAH: Tersangka Akhmat Anwar diinterogasi petugas di ruang penyidik Polres Bangkalan, Rabu (11/9). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
PASRAH: Tersangka Akhmat Anwar diinterogasi petugas di ruang penyidik Polres Bangkalan, Rabu (11/9). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Tindak pidana penganiayaan di Desa Nyormanis, Kecamatan Blega, Bangkalan, Jumat (6/9) terus dikembangkan.

Polisi belum puas menangkap satu orang tersangka. Penyidik juga tengah mengincar satu orang terduga pelaku yang juga ikut terlibat dalam insiden tersebut.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Herly Susanto menyampaikan, penganiayaan yang menyebabkan korban Mursid mengalami luka berat itu dipicu salah paham.

Tersangka Akhmad Anwar, 38, tersinggung pada saat korban meneriaki ayam pada saat kerja bakti di desanya.

”Salah paham yang terjadi di siang harinya berlanjut pada acara Maulid Nabi malam harinya,” ungkap Herly, Rabu (11/9).

Setelah mengikuti kegiatan Maulid Nabi di rumah tetangganya, tersangka sempat menegur korban lantaran masih kesal dengan peristiwa sebelumnya.

Namun, pada saat ditegur Mursid langsung mengeluarkan keris. Sementara Anwar saat itu juga tengah membawa sajam jenis celurit.

”Melihat korban mengeluarkan keris, pelaku langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya,” paparnya.

Akibat perbuatan itu, korban dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka di perut, tangan, dan paha.

Tindakan penganiayaan itu diduga dilakukan oleh dua orang. Satu orang berinisial S dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Pelaku S melakukan pembacokan di bagian tubuh korban yang mengenai tangan dan paha, sudah kami terbitkan DPO,” tndasnya.

Anwar terancam hukuman 9 tahun penjara dengan disangka melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

”Tersangka menyerahkan diri dan kami jemput ke rumahnya,” paparnya.

Akhmat Anwar mengakui semua salah paham. Namun, waktu itu dirinya merasa kesal dan sempat menegur sapa korban pada saat sama-sama menghadiri acara Maulid Nabi.

Dia mengaku ingin meluruskan salah paham yang terjadi di siang harinya.

Namun, pada saat ditegur, korban mengacungkan keris sehingga hal tersebut memancing amarah pelaku dan langsung menyabetkan celurit kepada Mursid.

”Awalnya saya ingin meluruskan kesalahpahaman yang terjadi, tapi korban lebih dulu mengeluarkan keris jadi saya bacok,” katanya. (za/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#salah paham #keris #amarah #Luka Berat #celurit #dpo #Penganiayaan #penyidik #sajam #kerja bakti #maulid nabi #Kesal