SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus penyelundupan rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi berhasil diungkap tim gabungan di Sampang, Rabu (4/9).
Itu setelah tim gabungan yang terdiri atas satpol PP, kejari, polres, dan kodim, berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa ratusan paket di dua lokasi.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, institusi yang berwenang mengusut kasus tersebut adalah bea cukai.
Pihaknya hanya melakukan pendataan perusahaan ekspedisi yang ada di Kabupaten Sampang.
”Data itu lalu kami sampaikan ke kantor bea cukai. Nanti mereka yang menentukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Fungsional Humas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura Megatruh Yoga Brata mengatakan, pada Rabu (4/9), tim gabungan melakukan operasi di dua lokasi.
”Tim pertama melakukan operasi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, dan tim dua di Desa/Kecamatan Omben,” ujarnya.
Menurut dia, dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita beberapa BB rokok tanpa pita cukai yang hendak dikirim ke luar Sampang.
Perinciannya, di Desa Taddan menyita 36 paket dari armada milik salah satu perusahaan ekspedisi, dan di kantor J&T Express Drop Point Omben menyita 500 paket rokok ilegal.
Dijelaskan, institusinya saat ini belum bisa membeber secara detail terkait jumlah maupun merek rokok ilegal tersebut.
Khususnya, rokok bodong hasil sitaan di Kecamatan Omben. Alasannya, institusinya saat ini masih melakukan pencacahan BB.
Baca Juga: Pendatang Baru di DPRD, Habib Yahya Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Kalimantan Selatan
”Jumlahnya banyak sekali, makanya butuh waktu untuk mendatanya,” klaimnya.
Menyikapi maraknya pengiriman rokok ilegal dengan modus menggunakan perusahaan ekspedisi, lanjut dia, sebenarnya sudah diantisipasi oleh institusinya.
Buktinya, institusinya sudah berkali-kali mengundang seluruh perwakilan perusahaan ekspedisi dalam sosialisasi pencegahan penyelundupan rokok tanpa cukai.
Institusinya minta perusahaan ekspedisi untuk tidak menerima titipan atau layanan pengiriman rokok ilegal.
”Tapi, persoalannya, perusahaan ekspedisi tidak tahu jika paket yang dititipkan adalah rokok ilegal. Sebab, pengirim menyatakan bukan rokok ilegal,” ungkapnya.
Megatruh berjanji akan kembali memanggil perusahaan ekspedisi. Institusinya akan mengingatkan perusahaan ekspedisi untuk tidak menerima titipan rokok ilegal.
”Jangan sampai nanti ada bukti oknum karyawan perusahaan ekspedisi nekat menerima titipan rokok ilegal. Sebab, itu terkategori tindak pidana dan ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti