Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dispendik Sumenep Siap Pecat Kepsek Cabul, Juga Sanksi Oknum Guru TK Ibu Kandung Korban

Ina Herdiyana • Kamis, 5 September 2024 | 01:53 WIB

 

MENUNTUT: Aktivis perempuan berfoto bersama dengan Kepala Dispendik Sumenep Agus Dwi Saputra setelah audiensi. (SRIKANDI IKAPMII UNTU JPRM)
MENUNTUT: Aktivis perempuan berfoto bersama dengan Kepala Dispendik Sumenep Agus Dwi Saputra setelah audiensi. (SRIKANDI IKAPMII UNTU JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep merespons cepat kasus pencabulan yang diduga dilakukan J,41. 

Organisasi perangkat daerah (OPD) itu memastikan segera memberhentikan oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamaan Kalianget itu.

Kabid Pembinaan Ketenagaan Dispendik Sumenep Achmad Fairusi menyatakan, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut secara tertulis kepada Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dia memastikan, surat pemecatan sebagai kepala sekolah akan turun pekan ini.

Menurut dia, sebelum kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep, tersangka J masih aktif masuk sekolah seperti biasa.

Begitu juga dengan E, ibu korban, yang merupakan ASN di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Sumenep.

”Ibu korban juga ASN guru TK sebelum dilaporkan mereka masih aktif mengajar,” jelasnya Selasa (3/9).

Perilaku E membuat geram banyak pihak. Sebab, E menyerahkan anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada tersangka J dengan dalih untuk ritual penyucian diri.

Aksi bejat E terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dari salah seorang anggota keluarganya. Kemudian, dia melaporkan ke Polres Sumenep.

Berdasarkan hasil pendalaman dan interogasi polisi terhadap pelaku, J mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali.

Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Sumenep dan hotel di kawasan Surabaya.

”J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ungkap Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (2/9).

Atas perbuatannya, J dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU 17/2016 Perubahan atas UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara E dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Merespons maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, aktivis perempuan melakukan audiensi ke Polres dan Dispendik Sumenep Selasa (3/9).

Mereka menuntut kasus tersebut diusut sampai tuntas.

Anggota Srikandi IKA PMII Sumenep Sofiyatul Insani menyampaikan, audiensi tersebut dilakukan bersama kelompok aktivis perempuan di Kota Keris.

Di antaranya, Srikandi Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), serta Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) PC Fatayat NU Sumenep.

”Kami tadi ke polres terlebih dahulu baru ke Dispendik Sumenep,” terangnya.

Sofi menyampaikan, audiensi tersebut dilakukan untuk merespons berbagai kejadian tindak kekerasan terhadap anak di Sumenep.

Selain itu, untuk menuntut aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

”Tadi ada beberapa hal yang disepakati, baik dengan pihak Polres, Dispendik, dan Dinsos P3A Sumenep,” ucapnya.

Kesepakatan itu, di antaranya pihak-pihak tersebut siap transparans terkait perkembangan kasus tersebut, siap melindungi korban, dan menjalankan penyelidikan yang berpihak kepada korban. ”Mereka juga siap mengusut tuntas kasus itu sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dispendik juga siap melakukan upaya pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi sekolah responsif gender.

Selain itu, dispendik siap menindak tegas pelaku. Pihaknya juga meminta agar pihak terkait bersinergi dalam upaya penanganan tindak kekerasan yang banyak dilakukan oleh tenaga pendidik.

”Kami tadi juga meminta agar oknum pelaku dibina oleh dispendik dan mereka menyetujui,” ujarnya.

Sofi akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Sebab, dia prihatin dengan semakin bertambahnya kasus kekerasan seksual.

”Yang paling menyedihkan, sejumlah kasus malah dilakukan oleh tenaga pendidik. Kami secara intens akan mengawal berbagai kasus kekerasan yang terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kopri PMII Sumenep Amiqatul Amalia berpendapat, kasus tersebut harus ditangani dengan serius.

Sebab, kasus ini berkaitan dengan tindakan asusila. Apalagi, tersangka merupakan oknum guru.

”Sesegera mungkin harus ditangani dan oknum guru itu harus ditindak sesuai aturan dan dihukum seberat-beratnya,” pintanya.

Mia menilai, oknum guru tersebut telah mencederai marwah pendidikan. Menurut dia, sangat pantas untuk dipecat.

”Jika sudah ada putusan bersalah dari pengadilan, pelaku harus diberhentikan dengan cara tidak hormat,” desaknya.

Dia juga meminta dispendik dan BKPSDM tegas atas oknum guru tersebut.

Tujuannya, agar citra pendidikan di Sumenep tidak rusak. ”Dispendik dan BKSDM juga wajib melakukan pembinaan,” tegasnya. (tif/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#cabul #tindak asusila #dispendik sumenep #anak di bawah umur