Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Laporan Warga terkait Dugaan Tipikor DD Tlagah, Banyuates, Sampang, Empat Bulan Masih Buram, Apa Sebabnya?

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:42 WIB

 

Ilustrasi dugaan tipikor dana desa. (JawaPos.com)
Ilustrasi dugaan tipikor dana desa. (JawaPos.com)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pelaksanaan program yang dibiayai dana desa (DD) di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang, dipersoalkan.

Terutama program tahun anggaran 2018–2021. Warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Laporan itu dilayangkan salah seorang warga Tlagah Musyaffak Sandi Hidayat.

Dia mengungkapkan, laporan sudah disampaikan ke Kejari Sampang pada 30 April 2024.

”Tapi, sampai sekarang belum ada perkembangan,” terangnya Rabu (28/8).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Kades Tlagah berinisial ZF dan mantan Kades KU.

Pelapor belum mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara. ”Apakah memenuhi syarat atau tidaknya,” ujarnya.

Laporan dugaan tipikor yang disampaikan pria yang aktif di Lembaga Perlindungan Konsumen Madura Asli (LPKMA) itu terkait program DD dari berbagai hal.

Di antaranya, pembangunan pos pelayanan terpadu (posyandu) atau pondok bersalin desa (polindes) tahun anggaran (TA) 2018.

Kemudian, rehabilitasi lapangan sepak bola tahun anggaran 2018–2021. Selain itu, pembangunan kandang sapi dan beberapa program lainnya.

”Semuanya itu didanai dari DD. Ada sebagian yang tumpang tindih dengan program pokmas,” terangnya.

Musyaffak berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Sampang sebagaimana mestinya.

Jika memang terbukti ada dugaan tipikor, hendaknya diproses sesuai dengan prosedur hukum.

”Agar ada kejelasan benar tidaknya dugaan yang kami laporkan itu,” terangnya.

Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti perkara tersebut.

Sebab, kemungkinan perkara itu ditangani Kasiintel. ”Sementara di kami belum ada berkas perkara itu,” katanya.

Pj Kades Tlagah Zainul Fatah (ZF) belum menanggapi upaya konfirmasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya belum merespons meski terdengar berdering.

Sebelumnya, Kejari Sampang menahan mantan bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sofrowi, Selasa (20/8).

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor kasus bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).

Selain Sofrowi, Korps Adhyaksa juga menetapkan seorang tersangka yang juga dari unsur perangkat desa.

Namun, kejari belum mengumumkan identitas tersangka kedua tersebut.

Tri Satrio Wahyu Murthi berjanji segera mengumumkan nama dan peran tersangka dalam perkara itu.

Dugaan penyelewengan BLT DD Gunung Rancak terjadi pada tahun anggaran 2020.

Inspektorat melakukan audit sejak 2022. Hasil audit ditemukan kerugian mencapai Rp 260 juta.

Kejari Sampang kemudian menetapkan Sofrowi sebagai tersangka pada Rabu, 29 November 2023.

Penetapan tersangka Sofrowi setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam.

Dia dimintai keterangan seputar dugaan tipikor penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).

Sofrowi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU 31/1998 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, eks bendahara desa itu tidak ditahan saat ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.

Kejari beralasan yang bersangkutan kooperatif. Selain itu, kejaksaan berupaya menjaga kondusivitas masyarakat. Tersangka hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Sebelumnya, Kejari Sampang memanggil dua saksi dalam pemeriksaan itu.

Yakni, mantan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi dan mantan Kades Muhammad Juhar.

Namun, yang hadir hanya Sofrowi. Juhar tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sakit. (bai/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Gunung Rancak #program #penanganan perkara #Dana Desa (DD) #dugaan tipikor #Tersangka kedua #blt dd #Kejari Sampang #LPKMA #mantan Pj Kades