Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Keluarga Korban Tuntut Pasal Pembunuhan Berencana, Kejari Sampang Pisah Berkas Dua Tersangka

Ina Herdiyana • Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:48 WIB
Ilustrasi (Jawa Pos)
Ilustrasi (Jawa Pos)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pembunuhan Imam Arifin, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Berkas kedua tersangka diproses terpisah (split).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Suharto menyatakan, kedua berkas tersangka pembunuhan Imam Arifin telah diproses di institusinya.

Berkas tersangka atas nama Muhyi sudah dinyatakan lengkap alias P21. ”Tapi, masih belum kami limpahkan, menunggu berkas perkara tersangka Haris,” terangnya.

Kemudian, berkas tersangka Haris sudah dilakukan penelitian. Namun, berkas perkara Haris terdapat kekurangan.

”Sehingga kami masih berkoordinasi dengan penyidik untuk dilengkapi kekurangannya,” ujarnya.

Suharto menerangkan, meski terdapat kekurangan, pihaknya tidak mengembalikan berkas tersangka Haris kepada penyidik.

Kejaksaan hanya berkoordinasi dengan penyidik agar sedikit kekurangan berkas perkara tersebut dilengkapi.

”Untuk melengkapinya juga bisa dilakukan tanpa dikembalikan berkasnya atau P19,” terangnya.

Suharto mengatakan, dua berkas perkara tersebut dipastikan diproses secara terpisah. Namun, pelimpahannya pada Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk disidangkan akan dilakukan secara bersamaan.

”Karena saksinya juga sama. Makanya, kami lengkapi dulu berkasnya yang Haris agar bisa segera dilimpahkan bersamaan dengan berkas tersangka Muhyi,” jelasnya.

Subehri, sepupu Imam Arifin, meminta berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke PN Sampang.

Tujuannya, segera ditemukan titik terang hukuman yang diberikan terhadap kedua tersangka.

”Kami akan terus pantau perkembangannya. Harapan pihak korban, khususnya keluarga kami, tersangka dijerat pasal 340 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” pintanya.

”Dengan begitu, tersangka jera dan tidak semena-mena melakukan tindakan yang dapat merugikan nyawa orang lain,” tandasnya. (bai/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#dua tersangka #korban #tuntut #Kejari Sampang #berkas #pembunuhan berencana