PAMEKASAN, RadarMadura.id – Mantan Branch Manager (BM) JNE Express Pamekasan Prastyowati Budiningsih harus berurusan dengan hukum.
Sebab, dia diduga menggelapkan uang hasil perusahaan pada Maret 2022 hingga Desember 2023.
Prastyowati Budiningsih awalnya dilaporkan pemilik perusahaan Amiruddin. Dia curiga adanya mark-up nota dan kegiatan perusahaan.
Setelah dilakukan audit internal, baru diketahui adanya perbedaan nominal dari nota yang asli.
Kasus yang membelit Prastyowati kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari) mendakwa Prastyowati dengan dua pasal sekaligus.
Yakni, pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena perbuatannya, perusahaan jasa pengiriman itu mengalami kerugian Rp 1.326.222.294.
Namun, dakwaan JPU Yurike Adriana Arif ditentang oleh penasihat hukum terdakwa Prastyowati, yaitu Ainor Ridho. Dia beranggapan dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya tidak tepat.
”Jaksa salah dalam menerapkan hukum. Terdakwa bekerja di JNE Express Cabang Pamekasan sejak 2020. Dia bertugas mengatur segala operasional yang tidak ada hubungannya dengan keuangan,” tutur Ainor Ridho.
Harusnya, pasal yang digunakan JPU adalah 263 KUHP. Yakni, tentang pemalsuan surat yang merugikan orang lain ”Karena isinya itu terkait manipulasi nota. Dalam hal ini, jaksa kurang cermat dan teliti,” ucapnya.
Sebab itu, dua dakwaan yang digunakan JPU tersebut tidak dapat diterima. Ainor juga menilai bahwa surat dakwaan bertentangan dengan pasal 55 KUHP. JPU tidak jelas memosisikan peran terdakwa dalam perbuatan tersebut.
”Apakah sebagai pelaku atau turut serta melakukan perbuatan itu. JPU sama sekali tidak mengurai peran dari terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Sangat patut jika dikatakan surat dakwaan itu kabur atau tidak jelas,” ulasnya.
Sekadar informasi, Prastyowati melakukan tindak pidana tersebut bersama temannya, yaitu Fatimatul Aisyah Al Fauziah.
Fatim saat ini didakwa dengan pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Lagi-lagi, JPU juga tidak menyebut peran terdakwa lainnya. Penuntut umum juga menyatakan bahwa Fatimatul diproses dalam perkara terpisah. Namun, di bagian lain disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Ainor beranggapan bahwa nota pembelaan terdakwa berdasarkan fakta dan kebenaran.
Karena itu, dia berharap majelis hakim bisa menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum.
JPU Yurike Adriana Arif menolak nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Rabu (14/8).
Saat dihubungi Jawa Pos Radar Madura (JPRM), jaksa berhijab itu juga tidak memberikan respons apa pun. (afg/jup)
Editor : Ina Herdiyana