Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terdakwa BSI Cabang Sumenep Bakal Jalani Sidang Eksepsi

Ina Herdiyana • Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:03 WIB
Radar Bojonegoro
Radar Bojonegoro

SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang ketiga terdakwa korupsi pembiayaan atau penyaluran kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep dibuat terpisah.

Terdakwa bernama Teguh Laksono diagendakan sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (13/8).

Sedangkan Edwin Fitrianto dan Subeki masih akan menjalani sidang pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) yang dijadwalkan Selasa (3/9).

Pada Selasa (6/8), ketiga terdakwa menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara tersebut didaftarkan sejak Jumat (26/7).

Barang bukti dalam perkara tersebut yakni asli 1 bundel Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3976 tanggal 10/11/2008.  Lalu, satu bundel Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 692/2016 tanggal 28-06-2016.

Kemudian, 1 bundel Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 455/2016 tanggal 09-06-2016.

Juga satu bundel Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 364/2016 tanggal 13-03-2016.

Barang bukti lain berupa satu bundel Akta Jual Beli (AJB) Nomor 363/2016 tanggal 13-05-2016.

Ketiga terdakwa memiliki tugas berbeda dalam perkara ini. Teguh Laksono, 48, warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, merupakan mantan pimpinan cabang pembantu BNI Syariah yang kini berubah menjadi BSI pada 2016–2017. 

Kemudian, Edwin Fitrianto, 56, asal Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, merupakan mantan pimpinan BSI wilayah Indonesia Timur. 

Baca Juga: Anggaran Pengawasan Proyek Jembatan Rubaru, Sumenep, Capai Rp 70 Juta

Sedangkan Subeki, 51, warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep, merupakan pihak luar atau swasta yang berprofesis sebagai ustad atau guru ngaji.

Kejari Sumenep mengamankan ketiganya pada Selasa (20/2) malam setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam.

Kasus itu terjadi pada periode 2016–2017. Saat itu ada salah satu pihak yang mengajukan pembiayaan atau penyaluran kredit, tetapi diatasnamakan orang lain.

Meski demikian, tetap diloloskan dengan berbagai modus. Misalnya, mark up nilai jual-beli agunan, merekayasa surat penawaran rumah, dan bukti pembayaran uang muka.

Kemudian, merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan atau pendapatan nasabah. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata menyatakan, sidang ketiga tersangka BSI memang sudah dilakukan. Sidang perdana dilaksanakan pekan lalu. Ketiga terdakwa menjalani persidangan berbeda.

”Sidang awal pembacaan dakwaan sudah minggu kemarin. Besok aganda sidang eksepsi untuk Teguh Laksono,” terangnya. (iqb/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#sumenep #sidang eksepsi #BSI #tindak pidana korupsi #tipikor #terdakwa #perbankan #bank syariah indonesia #PN (pengadilan negeri)