Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Hasan dan Wardi Divonis Sepuluh Tahun, Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dalam Pertikaian di Tanjungbumi, Bangkalan

Ina Herdiyana • Selasa, 6 Agustus 2024 | 13:00 WIB

 

HUKUM: Hasan Basri didampingi kuasa hukum setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (5/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
HUKUM: Hasan Basri didampingi kuasa hukum setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (5/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Isak tangis keluarga Hasan Basri dan Mohammad Wardi pecah setelah mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Senin (5/8).

Kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan itu sama-sama divonis sepuluh tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, mereka terbukti melakukan pembunuhan dan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Sebelum membacakan putusan kepada kedua terpidana, Ketua Majelis Hakim Ernila Widikartikawati membacakan amar putusan berkaitan dengan kronologi kejadian.

Dia juga menyampaikan beberapa pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Menurut dia, kedua terdakwa terbukti berkelahi menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

”Kedua terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa empat korban. Yakni, Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan (Mohammad) Hafid,” ucap Ernila.

KAKAK BERADIK: Hasan Basri dan Mohammad Wardi menjalani sidang pembunuhan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (5/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
KAKAK BERADIK: Hasan Basri dan Mohammad Wardi menjalani sidang pembunuhan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (5/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

Majelis hakim juga menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti dan tidak memenuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana seperti yang tertera dalam surat dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim juga membebaskan terpidana dari dakwaan tersebut. ”Menyatakan terdakwa Hasan Basri tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terkdawa selama 10 tahun penjara,” lanjutnya.

Ernila melanjutkan, pihaknya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Hasan dan Wardi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dan menetapkan sejumlah barang bukti berupa satu keping DVD dan satu potong kain sarung hijau yang terdapat berkas bercak darah.

Pertikaian itu terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, Jumat (12/1).

Empat orang meninggal dunia dalam peristiwa itu. Yakni, Mat Terdam, Mat Tanjar, Najehri, dan Mohammaf Hafid.

Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa itu dengan pasal pembunuhan berencana.

Namun, pada sidang berikutnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya menepis tuntutan jaksa. Mereka tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan. Mereka hanya bermaksud membela diri.

Bakhtiar Pradinata, kuasa hukum Hasan dan Mohammad Wardi, menyampaikan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Dia menilai, putusan tersebut telah memuat secara utuh fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan. Menurut dia, fakta-fakta itu sebelumnya tidak termuat dalam dakwaan JPU.

”Alhamdulillah, majelis hakim sudah mempertimbangkan seluruhnya. Bahwa klien kami tidak terbukti seluruhnya melakukan pembunuhan berencana,” katanya.

Putusan sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim akan dipertimbangkan dan dipelajari. Dia masih memiliki wartu tujuh hari, apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.

Dalam putusannya, majelis halim menerapkan pasal 338 tentang pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain. ”Kami akan pikir-pikir dulu apakah menerima atau mengajukan banding,” paparnya.

Sementara itu, JPU Anjar Purbo Sasongko mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Masa pikir-pikir itu akan dimanfaatkan untuk menentukan upaya banding atau menerima putusan majelis hakim. ”Kami perlu berkoordinasi dengan pimpinan dulu,” katanya. (za/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#tanjungbumi #putusan hakim #pembunuhan berencana #PN Bangkalan #pertikaian