PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polemik sengketa lahan SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, belum terselesaikan.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak kunjung membuka segel di sekolah tersebut.
Wali murid semakin dibuat kebingungan lantaran siswa harus belajar di tempat yang tidak representatif.
Kini orang tua siswa mencari solusi sendiri dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Selasa (23/7).
Mereka meminta BPN tidak melayani permohonan pengukuran lahan di sekolah.
Rusfandi, tokoh masyarakat Desa Tamberu menyatakan, lahan SDN Tamberu 2 bukanlah milik warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Sebab, pipil tanah dengan nomor 220 itu sudah pindah tangan.
Tanah itu dijual ke keluarga Mattalwi pada 1960 silam. Lalu, diwariskan kepada Miatun.
”Artinya, pipil nomor 220 itu sudah hangus. Sebab, sudah dijual pada orang lain dan dibagikan pada ahli warisnya. Miatun juga menjualnya ke Sihan. Bahkan, buku pajak pada 1971 itu yang bayar Miatun,” ungkapnya.
Karena itu, Rusfandi bersama tiga wali murid SDN Tamberu 2 membeberkan data yang diklaimnya valid ke BPN Pamekasan.
Yaitu, mengenai peralihan pipil tanah dari nomor 220 ke pipil tanah bernomor 445, 446, hingga 593.
Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Harjono membenarkan bahwa perwakilan wali murid SDN Tamberu 2 mendatanginya. Mereka mengajukan beberapa permohonan.
”Yaitu, meminta BPN Pamekasan untuk tidak melayani permohonan pengukuran dari orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah yang digunakan sekolah tersebut. Saya anjurkan untuk bersurat ke bupati,” ucapnya.
Selain ke BPN Pamekasan, Rusfandi dan wali murid lainnya juga mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan.
Mereka juga berharap pemerintah daerah bisa melihat fakta atas kasus tersebut.
Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Zaini mengaku bahwa pemerintah memang memberikan syarat adanya sertifikat atas lahan tersebut.
Dengan begitu, pihak yang mengaku ahli waris bisa mendapatkan hak ganti rugi.
”Akan tetapi, yang paling penting bagi kami saat ini adalah bagaimana murid dan guru bisa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Prinsipnya, kami tidak ingin lama-lama dalam masalah lahan ini,” tandasnya. (afg/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta