BANGKALAN, RadarMadura.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Bangkalan Selasa (9/7).
Mereka melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur Mahfud.
Dari rumah di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) Blok D itu penyidik menyita dua unit handphone (HP) dan uang ratusan juta rupiah.
Penggeledahan dilakukan sekitar enam jam di rumah yang beralamat di Jalan Halim Perdanakusuma itu.
Ketua DPC PDIP Bangkalan Fatkurrahman mengakui penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah rekan separtainya itu.
”Bukan OTT, tapi hanya penggeledahan,” terangnya Rabu (10/7).
Penggeledahan itu merupakan pengembangan perkara korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.
Fatkurrahman menyampaikan, hanya dilakukan di Kecamatan Kota. Penyidik tidak melakukan penggeledahan rumah di Desa Katol, Kecamatan Kokop.
”Penggeledahan dilakukan di IMC saja, Mahfud berada di rumahnya, nanti saya akan ke sana,” imbuhnya.
Fatkurrahman menambahkan, setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK menyita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta.
Menurutnya, uang ratusan juta itu milik pribadi Mahfud untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
”Selain dua HP, ada uang pribadi yang juga ikut dibawa,” paparnya.
Pukul 19.30 penggeledahan selesai. Tidak tampak ada kegiatan apa pun di rumah kombinasi putih, merah, dan cokelat itu hingga Rabu (10/7).
Sementara itu, juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa memberikan keterangan detail soal penggeledahan di rumah Mahfud.
Dia berjanji akan merilis setelah proses pemeriksaan selesai.
”Nanti kami akan rilis terkait hal tersebut. Namun saat ini belum bisa publikasikan apa-apa karena masih berlangsung kegiatannya,” katanya kepada Jawa Pos di Jakarta Rabu (10/7).
JawaPos.com melaporkan, penggeledahan itu terkait pengembangan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penggeledahan ini merupakan perkara lama.
”Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok-pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan,” katanya seperti dilansir JawaPos.com.
”Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” imbuhnya.
Dikutip dari JawaPos.com, kasus suap dana hibah itu diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022.
Sahat diduga menerima suap Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK 12 tahun penjara.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokir yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah pokmas sebesar Rp 200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. (za/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti