Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sekkab Sampang Hadir, Pj Bupati Absen dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Terdakwa Irham

Ina Herdiyana • Rabu, 3 Juli 2024 | 13:30 WIB
DIPROSES HUKUM: Sekkab Sampang Yuliadi Setiyawan memberikan keterangan di persidangan PN Sampang, Selasa (2/7). (UBAIDILLAHIR RA
DIPROSES HUKUM: Sekkab Sampang Yuliadi Setiyawan memberikan keterangan di persidangan PN Sampang, Selasa (2/7). (UBAIDILLAHIR RA

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto memasuki sidang ketujuh.

Agenda sidang pemeriksaan saksi menghadirkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sampang Yuliadi Setiyawan Selasa (2/7). Sementara Pj Bupati Rudi Arifiyanto berhalangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, pihaknya mengagendakan mendatangkan dua saksi.

Yakni, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Sekkab Yuliadi Setiyawan. Namun, yang datang hanya Sekkab Yuliadi Setiyawan.

Sedangkan Pj bupati berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.

Hal tersebut disampaikan melalui surat yang disampaikan langsung pada majelis hakim.

”Pj bupati mengajukan surat pada majelis hakim bahwa tidak bisa hadir pada sidang pemeriksaan saksi sekarang,” terangnya.

Menurut dia, saksi yang dihadirkan untuk membuktikan kebenaran atas dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya. Agenda berikutnya tetap pemeriksaan saksi.

”Kami akan hadirkan tujuh saksi. Termasuk salah satunya Pj bupati,” imbuh Suharto.

Sekkab Sampang Yuliadi Setiyawan mengaku memberikan keterangan sesuai dengan sepengetahuannya.

”Saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, dan apa yang saya ingat,” terangnya.

Baca Juga: Ajukan Lima Ruas Jalan, Pemkab Sampang Bidik Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Sementara itu, Sulaisi Abdurrazaq selaku penasihat hukum Irham menilai keterangan yang disampaikan Yuliadi Setiyawan sesuai dengan yang dialami terdakwa.

Sulaisi menyayangkan ketidakhadiran Pj bupati untuk memberikan keterangan di persidangan.

Menurut dia, Pj bupati sudah berkali-kali dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi tidak hadir.

”Kami tidak tahu alasannya apa. Untuk hari ini sudah bersurat ke majelis hakim. Tapi, kami tidak diberi tahu apa isi suratnya,” katanya.

Pihaknya berharap, Pj bupati kooperatif memberikan keterangan di persidangan. Juga memberikan keterangan di persidangan sesuai dengan fakta yang diketahui.

”Saksi-saki yang dipanggil PU seharusnya menghormati pemanggilan PU karena itu tujuannya untuk penegakan hukum,” ungkapnya.

Humas PN Sampang Sucipto membenarkan bahwa PJ bupati Sampang sudah bersurat pada majelis hakim.

Yang bersangkutan tidak bisa mengikuti sidang pemeriksaan lantaran ada tugas yang tidak bisa diwakilkan. ”Kami sudah menerima suratnya sejak kemarin,” terangnya. (bai/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#pj bupati #sampang #sidang #Yuliadi Setiyawan #absen #pencemaran nama baik #Hadir #sekkab sampang #Kota Bahari