Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Didakwa Tipu Pasutri, Pelaku Gasak Uang Setoran Haji di Pamekasan Dituntut Empat Tahun

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 20 Juni 2024 | 15:10 WIB
DIGIRING: Petugas tahanan Rifai mengarahkan terdakwa Angga Lukman Hakim ke ruang sidang PN Pamekasan Rabu (19/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DIGIRING: Petugas tahanan Rifai mengarahkan terdakwa Angga Lukman Hakim ke ruang sidang PN Pamekasan Rabu (19/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Angga Lukman Hakim bakal lebih lama menghuni sel tahanan. Sebab, ada dua korban yang melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).

Pada kasus pertama, majelis PN Pamekasan memvonisnya dengan hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dalam sidang lanjutan kasus kedua, dia juga dituntut hukuman empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin minta majelis hakim memutuskan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

”Sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dalam dakwaan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” katanya.

Lukman Hakim selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU secara tertulis.

”Dengan menjatuhkan pidana maksimal, kami nilai (tuntutan) itu terlalu tinggi. Saya paham terdakwa sebenarnya terlibat sebuah kasus, tetapi (JPU) juga perlu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,” ujarnya.

Pengacara berambut klimis itu kecewa karena staf dari Kemenag Pamekasan justru tidak menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Padahal, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil oleh JPU. Akibatnya, pembuktian dalam persidangan masih abu-abu.

”Bukan Angga yang menjadi dalang kasus ini. Tuntutan JPU itu tidak memenuhi syarat formil. Banyak yang harus ditanggapi, utamanya terkait saksi yang semestinya bisa dihadirkan, justru tidak bisa dihadirkan oleh JPU,” sambungnya.

Dijelaskan, pihaknya akan menuangkan tanggapan tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi yang dijadwalkan pada Rabu (26/6) mendatang.

Hal itu sesuai dengan informasi yang disampaikan Hakim Ketua Achmad Yani Tamher yang memimpin jalannya persidangan.

Dalam kasus ini, Angga diduga telah melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Nawardi dan Yayik Oktavia.

Mereka hendak berangkat haji. Tetapi, niat itu harus dikubur usai terdakwa melakukan pembatalan secara sepihak.

Tak berhenti di situ, Angga juga menggasak uang setoran haji senilai masing-masing Rp 25 juta dari pasangan tersebut.

Pria 30 tahun itu menggunakan tanda tangan palsu dalam surat kuasa yang disodorkan pada pegawai BTN Pamekasan. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#haji #jpu #angga #terdakwa #uang jajan tambahan #penipuan #pemeriksaan saksi #pleidoi #pasutri #kejari pamekasan