Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dewan Minta Tindak Aktivitas Pemotongan Kapal Ilegal, DPMPTSP-Satpol PP Bangkalan Saling Lempar Tanggung Jawab

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 13 Juni 2024 | 13:15 WIB
TERIK: Anggota Komisi A DPRD Bangkalan melakukan sidak di lokasi pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Rabu (12/6). (JUPRI/JPRM)
TERIK: Anggota Komisi A DPRD Bangkalan melakukan sidak di lokasi pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Rabu (12/6). (JUPRI/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemotongan kapal di sepanjang pesisir Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, masih terjadi.

Aktivitas yang dapat mencemari lingkungan tersebut seakan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan aparat penegak hukum (APH).

Padahal, kegiatan itu ditengarai tanpa izin dan tidak berkontribusi pada daerah.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syaiful Anam menyatakan, pihaknya sering menerima keluhan masyarakat tentang aktivitas pemotongan kapal di wilayah Kecamatan Kamal.

Namun, tidak ada satu pun pengusaha besi tua yang berhasil ditemui wakil rakyat saat inspeksi mendadak (sidak) Rabu (12/6). Pihaknya hanya mendapati beberapa alat berat di lokasi pemotongan kapal.

”Saat baru menjabat 2019, kami juga sudah lakukan sidak untuk memastikan bahwa pemotongan kapal ini benar-benar ilegal,” ujarnya.

Pihaknya juga pernah memanggil seluruh perusahaan pemotongan dan galangan kapal di Kecamatan Kamal. Namun, yang hadir hanya perusahaan yang sudah memiliki izin.

”Pihak yang melakukan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati ini tidak menghadiri undangan yang kami kirimkan,” imbuhnya.

Syaiful mengungkapkan, ada beberapa peristiwa yang menimpa pekerja selama aktivitas pemotongan kapal secara ilegal itu berlangsung.

Di antaranya, terdapat pekerja yang mengalami luka bakar akibat alat las. Kemudian, akhir 2023 juga terjadi kebakaran yang diduga akibat alat las.

”Kami meminta pemerintah untuk menertibkan aktivitas pemotongan kapal ini jika memang tidak memiliki izin,” desaknya.

Pihaknya sering meminta Satpol PP Bangkalan dan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) untuk menutup aktivitas pemotongan kapal ilegal itu.

Namun, sampai saat ini belum ada langkah tegas yang dilakukan dua lembaga teknis tersebut. ”Saya tidak tahu kenapa pemerintah tidak becus melakukan penertiban ini,” sambungnya.

Selama ini, pemotongan kapal secara ilegal tersebut tidak memberi kontribusi apa pun kepada Pemkab Bangkalan.

Sebab, pemilik usaha tidak pernah menyetor pendapatan asli daerah (PAD). Meski begitu, pemotongan kapal itu tidak pernah tersentuh oleh pemkab maupun APH.

”Kami tidak berani berandai-andai apakah ada pihak yang menjadi beking atau tidak. Cuma faktanya, apakah aktivitas ini bisa jalan kalau tanpa ada orang besar di belakangnya,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ha’i.

Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bangkalan Yudistira menyatakan, pemkab tidak memiliki kewenangan di wilayah perairan.

Namun, aktivitas pemotongan kapal itu juga menggunakan daratan Kabupaten Bangkalan. Sehingga, sudah seharusnya pengusaha besi tua yang biasa memotong badan kapal memiliki izin.

Pengurusan izin itu sepenuhnya menjadi otoritas Pemprov Jatim. Administrasi yang dikeluarkan DPMPTSP hanya berupa nomor induk berusaha (NIB).

Selama ini tidak ada satu pun pengusaha pemotongan kapal yang mengajukan NIB ke lembaganya, sehingga dipastikan aktivitas itu tidak mengantongi izin alias ilegal.

Yudis menyatakan, DPMPTSP tidak memiliki otoritas untuk melakukan penutupan aksi pemotongan kapal ilegal tersebut.

Kewenangan itu merupakan tugas satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda).

”Sudah sering kami koordinasi dengan satpol PP, apalagi kami sudah beberapa kali ditegur oleh komisi A” katanya.

Kepala Satpol PP Bangkalan Rudiyanto mengakui penertiban menjadi kewenangan lembaganya.

Namun, satpol PP tidak bisa bergerak tanpa rekomendasi dari DPMPTSP sebagai lembaga teknis.

Dia juga membantah DPMPTSP yang mengeklaim sering koordinasi. ”Kami masih menunggu dari lembaga teknis,” katanya. (jup/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab bangkalan #ilegal #DPMPTSP #pemotongan kapal #Kamal #Mencemari #saling lempar #komisi a #satpol pp