PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ekspresi Ali Samlan dan Hamiyah seketika berubah saat hakim menjatuhi hukuman pidana.
Pasangan suami istri (pasutri) itu tertunduk dan terlihat pasrah menerima vonis majelis hakim Selasa (11/6).
Ali Samlan divonis dua tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Putusan hakim tidak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Agus Syamsul Arifin di sidang sebelumnya.
Sementara Hamiyah divonis sepuluh bulan. Putusan majelis hakim lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU, yaitu satu tahun penjara.
”Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindaka pidana,” ujar Hakim Ketua Achmad Yani Tamher.
Mantan hakim PN Makale itu membeberkan, majelis hakim telah mempertimbangkan putusan pidana tersebut.
Dalam perkara ini, pasutri itu dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP).
Hamiyah yang mendengar keputusan hakim sempat meneteskan air mata. Dia tak kuasa mendengar hukuman yang menjerat suaminya jauh lebih berat darinya. Sementara Ali Samlan memilih untuk tegar menghadapi kenyataan tersebut.
Putusan dari majelis hakim PN Pamekasan diharapkan menjadi titik jera bagi pasutri tersebut.
”Tetap jaga kesehatan, Bapak Ibu, ya. Semoga dengan ini kalian bisa menjadi lebih baik lagi,” tegas Yani sebelum mengetuk palu persidangan.
Ali Samlan dan Hamiyah merupakan spesialis curanmor. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 15 kendaraan bermotor. Mereka melancarkan aksi di beberapa lokasi. Mereka menekuni pekerjaan tak baik itu sejak tiga tahun silam.
Samlan berbekal kunci T untuk bisa membobol motor. Dia juga tidak butuh waktu lama untuk bisa menggondol kendaraan milik korban.
Jenis motor yang mereka curi juga bervariasi. Mulai dari kendaraan matik hingga manual. (afg/luq)
Editor : Ina Herdiyana