Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus Pengoperasian Karaoke King Wan’s dan Hotel Putri Terus Bergulir, Yulia dan Lina Tunggu Putusan Majelis PN Pamekasan

Fatmasari Margaretta • Kamis, 6 Juni 2024 | 16:10 WIB
DIADILI: Terdakwa Yulia Hendriyani dan Lina Istiatuti didampingi penasihat hukumnya, Ach. Suhairi memberi penjelasan seusai sidang replik di PN Pamekasan, Rabu (6/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DIADILI: Terdakwa Yulia Hendriyani dan Lina Istiatuti didampingi penasihat hukumnya, Ach. Suhairi memberi penjelasan seusai sidang replik di PN Pamekasan, Rabu (6/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Terdakwa Yulia Hendriyani dan Lina Istiatuti tinggal menunggu waktu terkait kasus yang menjadikan mereka terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan segera mengeluarkan putusan atas perbuatan keduanya.

Sidang putusan akan digelar Kamis (20/6). Mereka didakwa lantaran tidak menuruti aturan perundang-undangan, yakni mengoperasikan layanan karaoke.

Padahal, tempat itu sudah disegel oleh Satpol PP Pamekasan sebelumnya.

Rabu (5/6), Yulia dan Lina kembali dihadirkan dalam persidangan. Mereka mengikuti sidang replik atau jawaban dari penuntut umum atas pembelaan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Erwan Susiyanto tetap dalam tuntutannya.

”Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini dan mengungkap seluruh hal (yang diperbuat) oleh terdakwa serta memberi hukuman pidana sebagaimana yang telah dibacakan,” tegas Erwan.

Dia juga menilai bahwa pengacara terdakwa telah berusaha mengaburkan fakta-fakta persidangan dalam kasus tersebut.

Hampir seluruh saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa terdakwa pemilik dari tempat karaoke tersebut.

Ach. Suhairi selaku penasihat hukum Yulia dan Lina berpendapat, replik penuntut umum sama sekali tidak menanggapi pleidoi yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Karena itu, dia menganggap sidang tersebut tidak ada.

”Karena hal itu tidak terbantahkan, maka replik ini sama halnya dianggap tidak ada. Sebab, penuntut umum sama sekali tidak mengupas apa isi dari nota pembelaan kami. Sehingga, hal ini tidak perlu ditanggapi lebih jauh,” ucapnya.

Suhairi menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu mengonter pleidoi dari penasihat hukum.

Karena itu, dia meyakini bahwa kliennya akan diuntungkan dalam sidang putusan yang akan digelar dalam dua pekan ke depan.

Dia juga membantah pernyataan penuntut umum yang menganggap penasihat hukum berusaha mengaburkan perkara.

Yulia bukan pengelola dari King Wan’s. Sebaliknya, tempat karaoke tersebut dikelola oleh anak terdakwa Rendy.

”Perlu diketahui bahwa yang dilaporkan oleh Satpol PP Pamekasan bukan klien kami, melainkan anak dari terdakwa.

Belakangan, yang bersangkutan justru dijadikan terdakwa. Ingat, laporan yang tidak sesuai ada akibat hukum,” imbuhnya.

Menurut Suhari, keterangan saksi rata-rata bersifat asumsi. ”Lalu, apakah yang seperti itu bisa dijadikan saksi? Itu terbantahkan setelah saya counter dengan bukti kepemilikan pengelolaan berdasar surat resmi Pemkab Pamekasan,” ulasnya.

Pengacara berkacamata itu berharap majelis hakim memutus kliennya tidak bersalah. Sebab, hal itu merupakan fakta persidangan.

Suhairi yakin majelis hakim paham hukum sehingga tidak akan salah dalam mengambil keputusan. (afg/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#fakta persidangan #karaoke #pengelolaan #jpu #pengacara #terdakwa #pleidoi #putusan #sidang replik #Surat Resmi