BANGKALAN, RadarMadura.id – Hasan Basri dan Wardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (22/5).
Keduanya didakwa Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP.
Berdasar pengamatan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), kedua terdakwa digiring ke ruang persidangan oleh anggota kepolisian sekitar pukul 10.13.
Keduanya tampak mengenakan rompi berwarna oranye. Sekitar pukul 10.43, majelis hakim membuka jalannya persidangan.
Selanjutnya, majelis yang dipimpin oleh Ketua PN Bangkalan Ernila Widikartikawati itu mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, dakwaan dibacakan oleh Anjar Purbo Sasongko. ”Atas dakwaan yang dibacakan JPU, apakah saudara terdakwa Hasan Basri mengajukan keberatan, silakan koordinasi dengan penasihat hukum,” kata Ernila.
Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Hasan menyampaikan keberatan dengan dakwaan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 338 KUHP yang dibacakan JPU.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi/keberatan dalam sepekan.
”Silakan susun eksepsinya dan sampaikan di sidang pada Rabu (29/5) pekan depan,” tuturnya.
Moh. Hidayat selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat, dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan di sidang selanjutnya. ”Dakwaan tersebut sangat tidak jelas dan jauh dari fakta atau peristiwa yang terjadi,” katanya.
Menurut dia, 24 penasihat hukum terdakwa sudah menyusun strategi dan pembelaan untuk disampaikan di sidang selanjutnya.
”Semua penasihat hukum terdakwa adalah advokat yang tergabung di DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bangkalan. Kami akan terus berjuang agar tidak ada diskriminasi terhadap klien kami,” imbuhnya.
Bahtiar Pradinata, kuasa hukum terdakwa lainnya menegaskan, DPC Peradi Bangkalan akan selalu hadir bagi masyarakat pencari keadilan.
Khususnya, warga yang menjadi korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
”Kami di sini bukan mencari benar atau salah, tapi meluruskan permasalahan hukum agar proporsional,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Hasan Basri dan Wardi merupakan kakak beradik yang terlibat dalam pertikaian di Dusun Kwanyar, Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjungbumi, pada Jumat (12/1).
Dalam peristiwa itu, ada empat orang yang dinyatakan meninggal. Yakni, Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan M. Hafit. Keempatnya meninggal usai mengalami luka sabetan celurit. (za/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti