Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pasutri Diduga Terlibat Curanmor di Lima Lokasi di Pamekasan

Berta SL Danafia • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:05 WIB
PASUTRI: Ali Samlan (kemeja putih) dan istrinya, Hamiyah, usai menjalani sidang pertama kasus curanmor di PN Pamekasan Selasa (7/5).
PASUTRI: Ali Samlan (kemeja putih) dan istrinya, Hamiyah, usai menjalani sidang pertama kasus curanmor di PN Pamekasan Selasa (7/5).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ali Samlan dan Hamiyah menjalani sidang pertama Selasa (7/5).

Pasangan suami istri (pasutri) itu tertunduk saat digiring petugas menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Dalam sidang tersebut, agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin.

Kedua terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terlihat serius menyimak dakwaan.

JPU Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin mengatakan, Ali Samlan dan Hamiyah diduga terlibat kasus curanmor di lima lokasi di Pamekasan.

Kasus itu terungkap seusai polisi meringkus pasutri tersebut pada Senin (26/2).

Selain membacakan dakwaan, dalam sidang perdana itu, JPU juga menghadirkan empat saksi.

Mereka adalah korban dan pihak yang menerima gadai sepeda motor hasil curian terdakwa. ”Para saksi memberikan keterangan sesuai berita acara,” katanya.

Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya.

Mereka juga tidak banyak komentar seusai menyimak keterangan dari para saksi. Ali Samlan dan Hamiyah seakan membenarkan keterangan para saksi.

Setelah saksi menyampaikan keterangan, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Achmad Yani Tamher dengan hakim anggota Yuklayushi dan Muhammad Dzulhaq itu pun ditutup.

Selanjutnya, sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.

Sebelum sidang ditutup, Achmad Yani Tamher minta agar pasutri tersebut bersikap baik selama menjalani proses persidangan.

”Terdakwa juga harus jaga kesehatan selama berada di Lapas Kelas II-A Pamekasan,” terang hakim kelahiran Kota Tual, Provinsi Maluku tersebut. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#curanmor #sidang #pamekasan #pasutri