Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa 13 Saksi, Sekdis PUPR Sampang Belum Ditetapkan Tersangka

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 8 Mei 2024 | 14:59 WIB
BERTUGAS: Karyawan DPUPR sedang bertugas di ruang resepsionis kantornya Selasa (7/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
BERTUGAS: Karyawan DPUPR sedang bertugas di ruang resepsionis kantornya Selasa (7/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan langsung 12 paket pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang.

Sejauh ini, sudah ada 13 saksi yang diperiksa tim penyidik. Polda Jatim belum menetapkan tersangka meski perkara naik ke penyidikan.

Sejak Senin (6/5), ramai jika Polda Jatim menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Sampang M. Hasan Mustofa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabar ini mencuat diiringi beredarnya dua surat pemanggilan saksi yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Surat pertama, panggilan saksi PNS dari Dinas PUPR Sampang berinisial AZW. Nomor surat tertulis S.Pgl/599/V/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus.

Dia dijadwalkan diperiksa Selasa (14/5) mendatang. Dalam surat ini tertulis bahwa M. Hasan Mustofa sebagai terlapor.

Surat kedua, panggilan saksi wiraswasta berinisial KU. Surat bernomor: S.Pgl/600/V/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus meminta yang bersangkutan hadir Kamis (16/5) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam surat ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menyebut jika M. Hasan Mustofa statusnya sebagai tersangka.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto menepis surat yang menyebutkan adanya tersangka dalam kasus yang ditangani. Saat ini, penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan.

”Belum ada penetapan tersangka. Saat ini tahapannya masih penyidikan,” ujarnya.

Perwira menengah (pamen) dengan pangkat dua melati di pundaknya itu menerangkan, pada tahap penyidikan pihaknya memeriksa saksi dan pengumpulan barang bukti. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang.

”Rencananya, kami akan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara,” terangnya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, saksi yang sudah diperiksa di antaranya tujuh orang dari pelaksana dan direktur CV.

Selain itu, penyidik sudah berupaya meminta keterangan ahli konstruksi untuk menguji volume pekerjaan.

”Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya mengonfirmasi Sekretaris Dinas PUPR Sampang M. Hasan Mustofa.

Tapi belum berhasil, karena sejak kemarin dia tidak masuk kantor dengan alasan sakit.

Kepala Dinas PUPR Sampang Muhammad Zis menyampaikan, pihaknya sudah mendengar informasi penetapan tersangka M. Hasan Mustofa. Namun, pihaknya belum menerima keterangan resmi dari Polda Jatim.

”Kami belum mendapatkan surat secara tertulis dari Polda Jatim terhadap penetapan tersangka sekretaris kantor kami atas nama M. Hasan Mustofa,” tuturnya.

Menurutnya, yang bersangkutan tetap ngantor seperti biasanya. Namun, sejak kemarin M Hasan Mustofa tidak masuk kantor dengan alasan sakit.

”Beliau izin sakit tidak masuk kantor pada saya. Beliau memang memiliki penyakit asam urat,” ungkapnya.

Zis mengakui, jika Hasan pernah diperiksa tim penyidik Polda Jatim. Berdasarkan surat yang diterimanya, pemeriksaan dilakukan pada 2023.

”Penyidik sudah memintai keterangan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus itu. Untuk tanggalnya saya sudah lupa, yang saya tahu tahun 2023,” paparnya. (bai/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penetapan #tipikor #dinas pupr #ditreskrimsus #polda jatim #Hasan #tersangka