PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perseteruan Bahriyah kontra Sri Suhartatik (keponakannya) terus berlanjut.
Buktinya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM), Bahriyah kini melaporkan sang keponakan ke Polda Jatim.
Ach. Supyadi selaku pengacara Bahriyah mengatakan, kliennya terpaksa melaporkan sang keponakan ke Polda Jatim karena laporannya ditolak Polres Pamekasan.
Penolakan laporan yang dibuat kliennya itu bahkan diklaim sampai tiga kali. ”Nah, penolakan (laporan) ini kami duga bentuk kriminalisasi,” ucapnya.
Menurut Supyadi, laporan tersebut dilayangkan kliennya pada 2023. Saat itu, kliennya menyatakan keterangan yang disampaikan di hadapan polisi seakan-akan diarahkan. ”Itu menjadi salah satu bahan koreksi kami kepada polisi,” paparnya.
Menurutnya, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan nantinya juga akan menjadi salah satu pihak yang akan dilaporkan ke Polda Jatim.
Sebab, keterangan yang disampaikan Kapolres saat memimpin konferensi pers pada Selasa (26/3) dinilai banyak yang keliru.
Misalnya, tanah tersebut diperjualbelikan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM). Padahal, asumsi itu bagi Supyadi jelas-jelas keliru.
Jika jual beli, kata Supyadi, ada transaksi antara penjual kepada pembeli dan diperkuat akta jual beli (AJB) atau surat pernyataan jual beli atau surat keterangan jual beli, bukan sertifikat yang dijadikan pembuktian.
”Keterangan Kapolres yang keliru tersebut menjadi salah satu bahan koreksi bagi kami. Sebab, itu sama saja memberikan keterangan palsu. Yang benar dan perlu kami sampaikan adalah, tidak pernah ada transaksi jual beli. Tanah itu tidak diperjualbelikan,” tegas Supyadi.
Dijelaskan, apabila Kapolres mengatakan kliennya mengajukan permohonan sertifikat pada 2017 dengan menggunakan SPPT tahun 2016 atas nama Titik, itu juga jelas salah dan keterangan palsu.
”Yang benar, permohonan sertifikat milik Bahriyah diajukan sejak 2016 kemudian selesai pada 2017. Karena permohonan diajukan tahun 2016, maka SPPT yang dilampirkan keluaran tahun 2015 dan saat itu masih atas nama Bahriyah,” tuturnya.
Sejak Bahriyah mendapatkan hibah tanah tahun 1975 dari Jatim (bapaknya), maka tanahnya sudah beralih ke Bahriyah.
Hal itu diperkuat dengan letter C 2208 dari tahun 1975 bahkan sampai 2015 dengan SPPT atas nama Bahriyah.
”Ini kronologinya agar Kapolres tahu. Baru pada 2016 itu diubah tanpa prosedur hingga bisa atas nama Sri Suhartatik,” jelas Supyadi.
Setelah diketahui berubah atas nama Sri Suhartatik, lanjut Supyadi, baru pada 2020 diubah lagi identitasnya atas nama Bahriyah sampai sekarang.
”Keluarga Bahriyah bertanya-tanya perihal letak dugaan pemalsuan dokumennya di mana?” ungkapnya.
Supyadi minta Kapolres untuk tidak mengarang cerita. ”Jadi itu landasannya. Ayo tunjukkan buktinya, data fisiknya. Kalau bisa menunjukkan buktinya kan bagus. Tapi, saya yakin tidak akan bisa menunjukkan buktinya karena memang tidak pernah ada transaksi jual beli tanah,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam sebuah kesempatan mengungkapkan, kasus yang sedang diusut jajarannya tersebut dilaporkan Sri Suhartatik pada 30 Agustus 2022.
Dia melaporkan bibinya ke Polres Pamekasan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen. ”Jadi, ini bukan masalah penyerobotan tanah atau lainnya, tapi murni dugaan pemalsuan dokumen untuk pembuatan SHM,” ungkap Dani.
Dani menjelaskan, luas tanah 2.813 meter persegi. Pada 1999 tanah tersebut diperjualbelikan dengan kepemilikan sertifikat atas nama Fatollah Anwar dengan luas 1.805 meter persegi.
Fatollah Anwar merupakan orang tua Sri Suhartatik. Hingga 2020, Sri Suhartatik menyadari tidak menerima surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi bangunan (SPPT PBB). Kemudian, melapor ke dispenda dan ternyata sudah berganti atas nama Bahriyah.
”Semua kami tangani, karena di mata hukum itu sama. Bukan karena istri polisi, kerabat polisi, semua berhak membuat laporan,” tegas Dani.
Polres Pamekasan sudah berkoordinasi dengan pihak dispenda. Hasilnya, diketahui pada 2016 tanah tersebut masih atas nama Sri Suhartatik.
Karena itu, diduga ada pemalsuan data dengan modus memalsukan SPPT PBB atas nama Bahriyah yang difotokopi dan dilegalisasi di kelurahan. Padahal dokumen aslinya atas nama Sri Suhartatik.
Sebab, untuk pembuatan SHM tersebut harus ada SPPT PBB tahun sebelumnya sehingga bisa diterbitkan.
”Nah, pemalsuannya di sini, adanya SPPT palsu dari Bu Bahriyah sebagai pembuatan SHM itu,” jelas Dani.
Hasil pemeriksaan pada 2017 terungkap, Bahriyah memerintahkan anaknya bernama Mohammad Fauzi untuk mengurus pembuatan SHM.
Tanah 2.813 meter persegi disertifikat. Namun, 1.805 meter persegi di antaranya milik Sri Suhartatik.
Dia menyadari perkara ini masalah antarkeluarga. Karena itu, polres akan memediasi dan memberikan fasilitas seluas-luasnya kepada para pihak untuk dibicarakan secara kekeluargaan.
Sebab, Polres Pamekasan tidak bisa serta-merta menetapkan tersangka. Kasus ini sudah melalui proses panjang.
Dani juga menyadari Bahriyah sudah tua. Dia sudah mendatangi langsung dan mengecek kondisi kesehatannya.
Alasan menetapkan Bahriyah sebagai tersangka karena sang anak menggunakan surat kuasa yang kemungkinan Bahriyah tidak mengerti apa-apa.
”(Saat pemeriksaan) lurah mengaku memalsukan SPPT yang akan dijadikan syarat pembuatan SHM tahun 2017,” tegasnya. (ail/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti