SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini sedang dialami Kepala SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, M. Fadiluddin Thohir.
Dia ditahan karena kasus pelecehan seksual. Selain itu, gajinya sebagai ASN dipotong 50 persen.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, sejak ditetapkan tersangka gaji Fadil tidak berubah. Dia menerima gaji utuh hingga bulan ini.
Sebab, surat pemberhentian Fadil sebagai ASN sedang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri.
”Untuk melakukan pemotongan, kami perlu dasar surat keputusan (SK) pemberhentian Fadil. Kalau sudah terbit, baru bisa dilakukan pemotongan (gaji),” ujarnya.
Menurutnya, SK pemberhentian tersangka Fadil sebagai ASN bakal terbit bulan depan. Meski begitu, pemotongan gaji Fadil dilakukan sejak Maret.
Pihaknya akan meminta Fadil mengembalikan separo gajinya lantaran sudah ditahan sejak Maret.
”Jadi, mulai bulan depan gaji Fadil secara otomatis akan dipotong 50 persen,” tutur pria yang akrab disapa Yoyok.
Yoyok menerangkan, pemotongan gaji oknum Kepsek itu bukan tanpa alasan. Setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus dan ditetapkan tersangka pasti diberhentikan sementara. Itu berdampak pada kinerja sehingga tidak aktif melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Menurutnya, pemotongan gaji 50 persen hanya berlaku sampai kasusnya inkrah. Jika terbukti bersalah, maka gajinya akan dipotong semua.
”Selama tersangka menjalani hukuman setelah inkrah, gajinya dipotong 100 persen alias tidak mendapat penghasilan,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang Fadeli belum bisa dimintai keterangan terkait pemotongan gaji Fadil.
Fadeli tidak merespons saat dihubungi melalui sambungan telepon meski terdengar berdering. (bai/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta