SUMENEP, RadarMadura.id – Putri Helena, warga Kota Surabaya melayangkan somasi kepada PT Anugrah Nurani Qana’ah (Annuqa) Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (15/3).
Dia minta perusahaan travel umrah tersebut mengembalikan uangnya. Jika somasinya diabaikan, dia akan melaporkan PT Annuqa ke polisi.
Putri Helena mengaku sudah melakukan demo tunggal pada Senin (26/2). Tapi, aksi tersebut tidak membuahkan hasil.
Karena tidak mendapat tanggapan, maka dia melakukan upaya lain agar uangnya kembali. ”Saya sudah melayangkan somasi tahap satu ke Annuqa,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Putri itu menyampaikan, dalam somasi tersebut terdapat beberapa tuntutan.
Salah satunya, minta uangnya dikembalikan secara utuh. Sebab, sejak 2022 hingga sekarang, perempuan berusia 36 tahun tersebut tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
”Padahal, tahun 2021 saya sudah membayar Rp 25 juta untuk dua orang. Saya ingin dananya dikembalikan secara utuh,” ucapnya.
Di sisi lain, perwakilan PT Annuqa Inni Farhiyana mengaku belum mengetahui somasi yang dilayangkan Putri.
Bahkan, dia mengaku belum menerima surat tersebut. ”Saya tidak tahu, mungkin ada di kantor. Belum sampai ke saya,” katanya.
Jika pihaknya sudah menerima somasi, maka akan mengambil langkah lebih lanjut. Pihaknya tentunya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum PT Annuqa. ”Biar nanti dibicarakan dulu dengan kuasa hukum Annuqa,” ucap Inni Farhiyana.
Sebelumnya, Putri Helena melakukan aksi tunggal di depan kantor PT Annuqa pada Senin (26/2).
Dalam demo tunggal tersebut, dia mengusung poster bertuliskan, Kembalikan uang umrah Saya. Perempuan berusia 36 tahun itu mengaku ditipu oleh pihak PT Annuqa. (iqb/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti