BANGKALAN, RadarMadura.id – Tiga terdakwa kasus penganiayaan berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, awal Juni 2023 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Senin (29/1). Mereka adalah Muhammad As’ad, Hermanto, dan Hafid.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua Ernila Widikartika. Dia didampingi dua hakim anggota, Satrio Budiono dan Eko Wahyu Suryowati.
Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Muhammad As’ad dan Hermanto sama-sama divonis dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Hafid dihukum satu tahun penjara.
Setelah putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa memiliki kesempatan seminggu untuk menyatakan sikap atas putusan hakim.
”Kami masih pikir-pikir,” ucap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Himawan Harianto.
Pihaknya tidak menampik putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebab, Muhammad As’ad dan Hermanto dituntut tiga tahun penjara.
Putusannya cuma dua tahun enam bulan. Sedangkan Hafid dituntut satu tahun empat bulan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan yang dijatuhkan mejelis hakim. Namun, jaksa akan mempelajari putusan yang dibacakan majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding.
”Kami segera lakukan analisis yuridisnya dulu,” kata pria berkacamata itu.
Sementara itu, Bahtiar Pradinata, kuasa hukum terdakwa Hafid, menyatakan, berdasarkan fakta persidangan perkara yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok bukan kasus pembunuhan atau penganiayaan.
Kliennya hanya korban Sakdullah yang awalnya bertikai dengan Muhammad As’ad.
”Mereka melakukan penyerangan terhadap dua terdakwa, As’ad dan Hermanto,” ujarnya.
Saat kejadian, kliennya hanya melerai kedua kubu yang bertikai. Yakni, mengambil dan mematahkan senjata tajam (sajam) yang digunakan kedua kubu.
”Fakta persidangan tersebut muncul saat pertimbangan hukum dalam sidang putusan,” sambungnya.
Selama proses persidangan kasus itu berlangsung, ada sembilan saksi yang dihadirkan. Dua di antaranya merupakan saksi ahli.
Yakni, dokter sepsialis bedah serta spesialis ilmu kedokteran forensik dan studi medikolegal.
Juga ada berbagai barang bukti yang dibawa JPU. Mulai dari baju warna biru merek HGR yang terdapat bercak darah, sepotong sarung dengan motif kotak-kotak, dan satu celana.
Kemudian, satu kaus bermotif yang terdapat bercak darah dalam keadaan robek. Lalu, jaket warna hitam yang juga dalam keadaan robek.
Selanjutnya, ada dua celurit dengan panjang 63 dan 27 sentimeter lengkap dengan selongsongnya.
Kemudian, dua senjata tajam jenis pisau dengan panjang 54 dan 26 sentimeter yang juga lengkap dengan selongsongnya. (za/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti